Korpri Gagal Buktikan Hutang Makan Minum Pemprov Sebesar Rp800 Juta di Pengadilan

Korpri Gagal Buktikan Hutang Makan Minum Pemprov Sebesar Rp800 Juta di Pengadilan
Suasana saat proses persidangan.

Iniriau.com, PEKANBARU - Koperasi Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) gagal buktikan hutang makan minum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp836 juta di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (21/11/2019).

Klaim sisa hutang yang dialamatkan kepada Gubernur Riau (Gubri) Cq Biro Umum tersebut diperuntukan untuk makan minum di kediaman Gubernur Riau, Wakil Gubernur dan Sekdaprov pada tahun anggaran 2014 silam. 

"Hasil putusan pengadilan memutuskan Gubernur Riau Cq Biro Umum berhutang. Setelah diuji di pengadilan ternyata sudah dibayar. Sehingga adanya selisih dana yang dianggap belum dibayarkan, tidak terbukti," kata Kuasa Hukum Gubri, Cq Biro Umum, Yan Dharmadi.

Yan yang juga Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Setdaprov Riau ini menjelaskan Korpri melalui kuasa hukumnya, Kasiarudin mengkalim total hutang sebesar Pemprov Riau sebesar Rp2,8 miliar. Namun, hutang real yang dibayarkan hanya sebesar Rp1,8 miliar melalui Biro Umum. Pembayaran itu sudah dilengkapi dengan bukti-bukti. 

"Dari alat bukti-bukti yang kita ajukan, karena kitakan juga mengajukan memiliki data lengkap. Yang digugat Rp8,36 juta pada 2014. Tapi 2014 itu kita sudah bayarkan sebesar Rp1,8 miliar ke koperasi korpri. Korpri mengklaim hutang yang harus dibayar Rp2,8 miliar. Tapi sebenarnya data realnya cuma Rp1,8 miliar," tegas Yan.

Selama proses sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu tersebut, Korpri sama sekali tidak bisa membuktikan. Pemprov Riau pun diputuskan tidak memiliki hutang-hutang soal gugatan hutang tersebut.

"Atas putusan itu, Korpri melalui kuasa hukumnya sepertinya menyatakan banding. Tapi saya belum bisa memastikan, karenakan ada waktu melakukan telaah hasil putusan itu," ujar Yan.**
 

Berita Lainnya

Index