Iniriau.com, Pelalawan - Seperti tak ada habisnya, kasus tindak pidana Narkotika di Kabupaten Pelalawan ini, terus dan terus terjadi setiap harinya.
Kemarin Kamis 21/11 sekitar pukul 17.00 WIB, telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu oleh Polres Pelalawan di Rusun Komplek Bakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Tersangka yakni dua orang PNS Satpol PP Pelalawan dan satu orang warga. Tersangka bernama Rosmadi Effendi alias Endi bin Baduadi (44 ) laki-laki, pekerjaan PNS (satpol PP) alamat Gang Kampung Tengah Kel. Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
Tersangka selanjutnya Dwi Sugandi bin Mursidi (34) laki-laki, pekerjaan PNS (satpol PP) alamat Jalan Firdaus, Harapan Raya Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Tersangkat lainya Devi bin Hasan warga Jalan Pasir Putih Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim melalui Paur Humasnya mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan di tangan tersangka adalah 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merek samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BM.3929 IC putih, 1 (satu) Unit sepeda Honda Beat BM 5333 IB. Berat Kotor BB Sabu 0,27 gram.
Kronologis penangkapan pun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rusun Komplek Bakti Praja, Kelurahan Kerinci Kota Kec. Pangkalan kerinci Kab. Pelalawan sering digunakan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadal diduga tersangka.
Dari hasil introgasi peran tersangka Rosmadi Effendi sebagai pemakai, dan peran tersangka Dwi Sugandi sebagai pemakai, Sedangkan peran tersangka Devi sebagai kurir.
Tersangka Rosmadi dan Dwi pada saat ditangkap sedang ingin menaiki tangga Rusun milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan tersangka Devi ditangkap setelah pengembangan dari tersangka Rosmadi dan Dwi. (*)