Kejari Bengkalis Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Duku

Kejari Bengkalis Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Duku
Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Rully Afandi. foto;internet

BENGKALIS, Ridarnew.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Diketahui terus bergulirnya perkara ini setelah Ketua lembaga swadaya masyarakat Indonesian Coruption Investigation (LSM-ICI) Provinsi Riau, Darwis AK selaku pelapor, menanyakan proses hukumnya perkara tersebut kepada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Rully Afandi. Menurut Rully, perkara tersebut sudah dilimpahkannya ke bagian pidana khusus.

"Sabar bang, ya. Perkaranaya sekarang sudah ditangan (diproses) oleh Kasi Pidsus," kata Darwis mengutip pernyataan Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Rully Afandi.

Darwis AK beberapa hari lalu kepada media ini mengatakan, dalam perkara ini diduga negara dirugikan Rp375 juta.

Sebab, ungkap Darwis, dari Rp3 miliar dana desa Batang Duku, realisasi (penggunaan anggarannya) hanya beberapa persen saja. Akibatnya, ungkap Darwis lagi, diduga Rp375 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya oleh Penjabat kepala desa.

Sementara itu, Herli, Penjabat Kepala Desa Batang Duku saat itu, ketika dikonfirmasi mengaku, dari Rp3 miliar dana desa tahun anggaran 2016, realisasi penggunaanya sebesar 80 persen.

Menurut Herli, terkait perkara penggunaan dana desa ini, dirinya sudah dua kali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Saya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari," kata Herli yang sehari-hari adalah staf PMD Kantor Camat Bukit Batu. (Rr)

Berita Lainnya

Index