BENGKALIS, - Mulai maraknya gelanggang permainan (Gelper) patut diwaspadai dan awasi agar tidak diboncengi perjudian.
Sebab, main judi termasuk penyakit masyarakat yang harus dibasmi bersama.
Terkait hal itu, Kapolda Riau, Irjen Zulkarnaen Adinegara menegaskan, ada 5 M penyakit masyarakat yang harus diberantas, M pertama, Minum (Minuman keras), M kedua Madat (Narkoba), M ketiga, Madon (Prostitusi), M keempat, Main (Perjudian) dan M kelima Maling (Pencurian).
Khusus masalah perjudian, banyak kegiatan yang dapat diboncengi perjudian. Seperti pasar malam yang menyediakan permainan dengan hadiah barang atau rokok yang bisa dikonversi dengan uang oleh pengelola.
Demikian juga dengan pusat-pusat gelanggang permainan (Gelper) dibeberapa tempat di Kota Bengkalis dengan hadiah rokok yang dapat dikonversi dengan uang ditempat permainan.
Namun, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.
Sementara itu, Kapolda Riau ketika dikonfirmasi terkait menjamur Gelper dengan tegas mengatakan, akan menyikat tempat-tempat Gelper yang ada unsur judinya.
"Gelper kalau ada izin dari Pemerintah Setempat boleh. Tapi, kalau ada unsur judinya saya sikat," tegas Irjen Zulkarnaen Adinegara di Balai Kerapatan Sri Mahkota, Wisma Daerah Bengkalis, Jum'at (17/3/2017). (rr)
Kapolda Tegaskan, Gelper Ada Unsur Judi akan Disikat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kapolda Riau, Irjen Zulkarnaen Adinegara
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI Blok Rokan
Selasa, 09 Desember 2025 - 22:08:11 Wib Hukum
Pelaku Penikaman di Pangkalan Kerinci Ditangkap di Lampung Setelah 13 Hari Kabur
Selasa, 09 Desember 2025 - 18:22:51 Wib Hukum
Sepanjang 2025, Kejari Bengkalis Setor PNBP Tipikor Rp1,2 Miliar
Selasa, 09 Desember 2025 - 14:40:20 Wib Hukum
Kejar-kejaran 250 Meter, Pelaku Rampok BRILink Desa Petai Ditangkap Warga
Selasa, 09 Desember 2025 - 10:34:16 Wib Hukum
