Mas Irba Sebut DPP Tak Miliki Data Penjual Miras

Mas Irba Sebut DPP Tak Miliki Data Penjual Miras
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DPP Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman

PEKANBARU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru hingga kini tak memiliki data para penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kota Bertuah. Hal ini dikarenakan para penjual tidak pernah melapor ke DPP terkait hasil penjualan.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DPP Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman tidak menjelaskan secara rinci terkait kategori penjual miras tersebut. Apakah tempat hiburan malam, karaoke atau swalayan. Namun yang bisa dipastikan Irba adalah tidak ada satu pun pelaku penjual minuman beralkohol di Pekanbaru datang ke Dinas Perdagangan untuk melapor.

“Membuat laporannya saja mereka enggan. Padahal laporan ini adalah kewajiban bagi mereka setiap tiga bulan sekali untuk melaporkan realisasi penjualan,” ujar Mas Irba kepada wartawan, kemarin.

Seperti diketahui bahwa para pelaku penjual beralkohol punya kewajiban untuk melapor hasil penjualan dalam kurun waktu setiap tiga bulan sekali. Laporan itu untuk kepentingan pihak DPP salah satunya untuk mendapatkan data dari penjualan minuman beralkohol. Karena tidak ada laporan maka dinas perdagangan tidak mengetahui realisasi hasil penjualan minuman beralkohol para pelaku penjual.

Menurut Irba, kondisi itu memang cukup disayangkan. Ia secara tegas menghimbau terhadap pelaku penjual minuman beralkohol agar mematuhi ketentuan. Selain punya kewajiban untuk melapotkan hasil penjualan para pelaku penjual minuman beralkohol juga punya kewajiban memperpanjang ijinnya.

Namun disayangkan para pelaku penjual minuman beralkohol tidak punya kemauan untuk memperpanjang izinnya.

“Masih ada para pelaku usaha yang enggan untuk memperpanjang SIUP-MB, ini dikarenakan keengganan dari pelaku usaha itu sendiri. Jangankan memperpanjang, membuat laporannya saja mereka enggan,” ujar dia lagi.

Ditanya data jumlah pelaku penjual minuman beralkohol di Pekanbaru dan berapa banyak yang izinnya sudah kedaluwarsa, Mas Irba mengaku tidak mempuyai data itu. Ia mengatakn, karena terkait perizinan, maka data ada di badan perizinan.

Namun yang pasti lanjut dia, pihak DPP juga punya kewenangan untuk melakukan pembinaan. Untuk itu direncanakan bakal melakukan razia di beberapa tempat pelaku penjual minuman beralkohol.

“Kami dari pihak DPP dalam waktu dekat akan mengadakan razia terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol mulai dari golongan A sampai yang B dan C,” katanya.


sumber: riaupos.co

Berita Lainnya

Index