PEKANBARU. - Terlihat lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru banyak tidak berfungsi, namun biaya tagihan listrik selama bulan Januari hingga Feberuari 2017 yang dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai Rp13,3 miliar
Beberapa ruas Jalan di Kota Pekanbaru banyak tidak berfungsi PJU pada malam hari, diantaranya Jalan Balam, sebagian Jalan Sudirman, Jalan SM Amin arengka II, Jalan Naga Sakti, Jalan Lumba-Lumba, Jalan Nangka, Jalan Harapan Raya, Simpang Tiga Bandara SSK II, Jalan Mustika, dan Jalan Paus.
Kemudian Jalan Sisimangaraja, Jalan Hangtuah, Jalan Riau (Gg Mawar), Jalan Riau Ujung, Jalan Soekarno Hatta depan Lotte, Jalan Soekarno Hatta depan Darma Yudha, Jalan Patimura, Jalan Gajah Mada, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kuantan Raya dan Jalan Arifin Achmad. Selanjutnya, Jalan HR Soeberantas depan Batre P hingga simpang Jalan SM Amin, Jalan Diponegoro, Jalan Sumatra, Jalan Serayu, Jalan Sudirman depan Kantor Walikota, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arengka (dari Jalan Riau sampai SKA), Jalan Lobak, Jalan Nangka, Jalan Yos Sudarso serta Jalan M Yamin. Serta Jalan Gunung Agung, Jalan Lokomotif, Jalan Kapling Amilin, Jalan Kulim, Jalan Sumtara dan diruas jalan lainnya.
Kasubag Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan Dishub Kota Pekanbaru, Pebrino mengatakan pembayaran tagihan PJU untuk bulan Januari-Februari sebesar Rp 13.308.330.168 yang dibayarkan ke PLN. "Untuk per bulan saya kurang tahu, tapi pembayaran dua bulan sekitaran Rp 13,3 miliar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/3/17) kemarin.
Dijelaskannya, besaran biaya tagihan listik tiap bulannya tidak sama, ada perbedaan. Terkait dengan tagihan terlalu besar mengingat banyak lampu PJU milik Pemko yang tak berfungsi, dia mengatakan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diajukan PLN.
"Pembayaran sesuai dengan tagihan PLN. Tapi tagihan yang diajukan PLN tidak lansung kita terima begitu saja. Ada tim yang melakukan verifikasi dan pengecekan. Data yang kita miliki dengan PLN nanti dicocokan. PLN juga menerima data kita,"paparnya.
Untuk diketahui, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2017, anggaran untk pembayaran PJU kata dia sebesar Rp 50 miliar. Jika kurang, maka nanti di APBD Perubahan akan diusulkan penambahan. "Berkisar Rp 50 miliar selama satu tahun, kalau kurang di APBD Perubahan kita tambah,"ungkapnya.
Dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Pekanbaru mengakui membayar sesuai ajuan dari Dinas Pehubungan Kota Pekanbaru. PJU menjadi tanggung jawab Dishub, termasuk permintaan untuk pembayaran tagihan.
’’PJU, kami membayar berdasarkan tagihan dari Dishub,’’kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Musalimin MSi.
Dikatakannya, untuk tagihan Januari dan Februari 2017, pihaknya menerima pengajuan jika diakumulasikan sekitar Rp13 miliar.’’Kalau diakumulasikan dua bulan nilainya memang itu. Karena rata-rata perbulan tagihan Rp6,5 miliar sampai Rp6,7 miliar,’’ jelasnya.
sumber: riaupos.co