Polres Meranti Tangkap Bandar Narkoba di Pelabuhan, Simpan Sabu di Celana Dalam

Polres Meranti Tangkap Bandar Narkoba di Pelabuhan, Simpan Sabu di Celana Dalam
Polres Kepulauan Meranti pada hari Jumat (27/12/2019) menangkap 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu di pelabuhan Tanjung Harapan. Foto: Tribunpekanbaru

Iniriau.com, MERANTI - Pihak polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang tersangka terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa (29/12/2019).

Tersangka diamankan saat berada di Pintu keluar Pelabuhan Tanjung Harapan yang terletak di jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi.

Kejadian ini kemudian sontak menjadi tontonan warga yang berada di sekitar pelabuhan.

Tersangka yang diamanakan berinisial HF (24) yang merupakan warga Banglas kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor ± 66,00 gram. Selain itu 1 (satu) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor ± 15,61 gram.

"Kedua kantong plastik klep diduga bersikan sabu tersebut diikat dengan lak ban bening dan di balut dengan tisu, kemudian dimasukan kedalam celana dalam," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat.

Keseluruhan berat kotor barang bukti yang diamankan ± 81,61 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar tiket kapal Oceana dengan tujuan Tanjung Balai ke Batam, 1 (satu) lembar tiket kapal Mv. Dumai Line 9 dengan tujuan Batam ke Selatpanjang, 1 (satu) lembar Pas pelabuhan Tanjung Balai, 1 (satu) lembar boarding pass pelabuhan Batam dan 1 (satu) lembar ATM Mandiri Syariah warna abu-abu.

Adapun kronologis penangkapan yaitu dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku yang merupakan target diketahui akan membawa diduga Narkotika jenis shabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri menuju ke Selatpanjang dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9.

Selanjutnya Tim melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan.
"Ketika penumpang Kapal Mv. Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, kemudian disaat yang tepat Tim melihat pelaku yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan," ungkap Taufiq.

Kemudian pelaku dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang Internasional untuk dilakukan pemeriksaan l.

Polres Kepulauan Meranti pada hari Jumat (27/12/2019) menangkap 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu di pelabuhan Tanjung Harapan. 

Dengan didampingi saksi dari Syahbandar pelabuhan Tanjung Harapan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan Tim berhasil menemukan Barang bukti yang diikat dengan lak ban bening dan di balut dengan tisu yang ditemukan di selangkangan pelaku tepatnya di dalam celana dalamnya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut." Pungkas Kapolres.

Dari hasil interogasi diketahui peran pelaku adalah Bandar atau kurir Narkoba.

Barang bukti dua kantong diduga Narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh pelaku di dalam kamar Wisma Lika di jakan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri yang pengakuan pelaku diletakkan sebelumnya oleh seseorang yg tidak dikenal pelaku didalam kamar wisma tersebut.

"Yang kemudian kunci kamarnya dititip oleh orang tersebut ke repsesionis wisma, dimana pelaku hanya tinggal mengambil kunci kamarnya saja yang dititip ke repsesionis," kata Kapolres.

Pelaku juga mengakui disuruh oleh  BAS yang merupakan Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Batam (perannya selaku pengendali didalan Lapas Batam) untuk mengambil dua kantong diduga Narkotika jenis sabu tersebutt di dalam kamar wisma, dan menyuruh pelaku mengambil kunci kamar yang dititip ke repsesionis.

"Pelaku mengakui bahwa sudah dua kali menjemput Narkotika jenis shabu dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri untuk diedarkan di Selatpanjang," ungkap Taufiq.

Pelaku juga mengaku baru keluar/bebas dari Lapas Cabang Selatpanjang terkait kasus Narkoba dengan menjalani hukuman 5 tahun penjara (Resedivis). (Tribunpekanbaru)

Berita Lainnya

Index