2020, DPRD Pekanbaru Tuntut Pengesahan Perda RTRW Riau

2020, DPRD Pekanbaru Tuntut Pengesahan Perda RTRW Riau
Perda RTRW Provinsi Riau tak kunjung disahkan.

Iniriau.com, PEKANBARU - Meski sempat mendapat sinyal baik pada awal tahun 2018 lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup - Siti Nurbaya, namun ternyata hingga kini Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tak kunjung disahkan. Kondisi ini justru berdampak buruk terhadap pembangunan di Kabupaten/Kota di Riau, terutama Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau.

Menanggapi permasalahan tersebut,  Wakil Ketua DPRD Pekanbaru - Tengku Azwendi Fajri angkat bicara.  Menurutnya, akibat tak kunjung disahkannya Perda RTRT Riau maka seluruh Perda RTRW Kabupaten/Kota juga tak bisa disahkan. Kondisi ini tentunya sangat merugikan Kabupaten/Kota, karena membuat pembangungan menjadi terhalang.

"Ada laporan dari masyarakat berkaitan susahnya atau tidak bisa terbit IMB. Realita di lapangan kita melihat, bangunan komplek sudah dipadati perumahan, namun hak tanah wilayah dipertanyakan. Dipertanyakan ini banyak versi, ada versi perkebunan lahan. Saya minta, karena ini masalah Provinsi Riau namun berdampak kepada Kabupaten/Kota, maka Pemko harus terus koordinasi dengan Pemprov Riau untuk bisa segera melakukan finalisasi Perda RTRW Riau agar masalah terakomodir dengan baik," ujar Tengku Azwendi, Kamis (02/01/2020).

Politisi Demokrat ini meminta, agar pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berkaitan lokasi pembangunan yang bisa dilakukan sehingga perizinan bisa dikeluarkan sesuai aturan. Jika zona tersebut tidak bisa, maka diberikan solusi bahwa daerah mana saja yang bisa dibangun sesuai dengan peruntukan wilayah.

"Tolong serius menyelesaikan ini, sehingga kabupaten kota yang ada, terutama Pekanbaru bisa melaksanakan pembangunan tepat sasaran. Kami DPRD mendorong Pemko Pekanbaru, demikian pula dalam hal ini Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar, Pelalawan) mensinergikan, terlebih Pekanbaru ini penunjang ekonomi, mari sama-sama kita dorong Pemerintah Provinsi Riau menyelesaikan ini," ajak Azwendi.

Ditambahkan Azwendi, pihaknya berharap Pemprov Riau serius menyelesaikan persoalan RTRW, tidak dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan pembangunan di kabupaten kota yang ada di Bumi Lancang Kuning.

"Kami tunggu Pak Gubernur yang baru serta Pak Wakil Gubernur, panggil kami sehingga bisa memberikan masukan serta solusi. Kasian pembangunan di kota kita yang terhenti," tandasnya.

Sementara salah seorang warga, Kecamatan Bukit Raya, Putra mengaku, tidak bisa membangun rumah diatas tanah yang ia miliki. Padahal, semua persyaratan yang ia miliki sudah dipenuhi.

"Tidak bisa dikeluarkan Pemko Pekanbaru, dengan alasan tanah ini masuk dalam kawasan perlindungan gambut. Dan IMB bisa dikeluarkan kalau Perda RTRW disahkan," ungkapnya.

Hal tersebut kata Putra, sangat tidak masuk diakal, mengingat lokasi tanah yang ia miliki sudah dikelilingi perumahan dan bangun ruko.

"Gak masuk diakal, mana mungkin tanah di tengah kota yang sudah rame pemukiman dan bangunan lainnya secara tiba-tiba tidak bisa dikeluarkan IMB," cetusnya.

Karena itu kata Putra, ia sangat berharap kepada pemerintah yang berkempoten dalam hal ini untuk segera mencari solusi.

"Masa ia kita tidak boleh membangun di tanah kita sendiri. Kalau pun itu dikeluarkan pemerintah pusat carikan solusi buat kita," pungkasnya. **

 

Berita Lainnya

Index