Kontroversi RTRW, Ini Penjelasan Bupati Pelalawan HM Harris

Kontroversi RTRW, Ini Penjelasan Bupati Pelalawan HM Harris
Bupati Harris saat memberikan penjelasan.

Iniriau.com, PELALAWAN - Bupati Pelalawan HM Harris memberikan keterangan terkait pengesahan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Pelalawan pada hari, senin (30/12/2019).

Menyikapi telah disahkannya RTRW tersebut, di tengah masyarakat terjadi penolakan bahkan kontroversi sehingga menarik perhatian Bupati Harris untuk memberikan penjelasan terkait telah disahkannya RTRW pada Senin lalu, kepada sejumlah awak media bertempat di Ruang Rapat Bupati Pelalawan Kantor Bupati Pangkalan Kerinci, (2/1/2020).

Tampak hadir mendampingi Bupati Harris yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan H Tengku Mukhlis, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) HM Syahrul Syarif, Plt, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Hendri Gunawan dan sejumlah awak media.

Bupati Harris mengatakan bahwa pengesahan RTRW tersebut tidak merupakan proses baru yang dibuat. Akan tetapi ini adalah revisi atas pengajuan yang melalui proses panjang yang telah kita lalui sejak tahun 2011 dimulai dengan pengajuan terlebih dahulu kemudian pengesahan oleh DPRD saat itu pada tahun 2014. Tetapi di level pemerintah pusat diminta kembali untuk mengevaluasi dengan melakukan penyesuaian RTRW Provinsi Riau.

“Tahun 2011 kita ajukan saat itu, kemudian 2014 RTRW ini disahkan oleh DPRD kita, lalu di pusat kita diminta untuk mereview menyesuaikan dengan RTRW dari Pemerintah Provinsi Riau, akan tetapi saat itu Pemerintah Provinsi Riau RTRW-nya belum disahkan," jelas Harris.

Bupati Pelalawan dua periode ini mengatakan apabila pengesahan tersebut tidak diakukan Senin kemarin tentunya Pemkab Pelalawan diminta mengajukan RTRW kembali dari awal.

“Batasnya di akhir Desember 2019 itu, apabila tidak ada pengajuan, maka kita akan memulai kembali dari awal proses pengajuannya dan tentunya ini akan berpengaruh kepada pembangunan Kabupaten Pelalawan kedepan,” sambung Harris.

Terkait permasalahan masuknya lahan masyarakat dalam kawasan konservasi sepenuhnya itu sudah ditentukan oleh Kementerian terkait di luar wewenang Pemkab Pelalawan. Namun tetap dapat dilakukan komunikasi bersama pemerintah pusat.

“Permasalahan lahan masyarakat dalam kawasan, batas wilayah dan lainnya saya sudah sampaikan langsung kepada kementerian terkait dan meraka juga siap akan melihat dan melakukan revisi langsung meninjau titik koordinat yang sudah ada di Pelalawan, tentunya komunikasi akan terus kita lakukan,"tTerang Harris.

Mantan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode Tahun 2005 hingga 2010 ini berharap adanya dialog dan komunikasi tanpa berpikir negatif atas pengesahan RTRW ini. "Tentunya kita bijak menyikapi hal ini dan tidak ada kaitannya dengan politik dan lainnya apalagi kepentingan kelompok sepenuhnya untuk Pelalawan kedepan," tukasnya.

Sementara Sekda Tengku Mukhlis menambahkan bahwa dikembalikan RTRW ke Kabupaten Pelalawan karena adanya Uji Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan ini bukan dibuat baru, hanya menindaklanjuti apa yang sudah dibahas sebelumnya di tahun 2014 dan ini adalah evaluasi yang harus sesuai dengan RTRW Provinsi Riau dan juga nasional. "Sedang RTRW Provinsi Riau baru disahkan tahun 2018 yang lalu, dan RTRW kita ini juga harus disinkronisasi dengan Provinsi Riau," sebutnya.**

 

Berita Lainnya

Index