Iniriau.com - Polisi menggrebek sepasang suami istri di rumahnya, Desa Simalinyang, Kabupaten Kampar, Selasa (7/1,) karna dicurigai akan mengedarkan narkoba. Polisi berhasil Mengamankan sang istri WW, (39) namun sang suami berhasil kabur saat penangkapan. Bersama itu polisi berhasil menyita 8 paket sabu siap edar dengan berat 4,8 gram.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas aktivitas suami istri pengedar sabu ini di rumahnya.
"Saat penangkapan ditemukan barang bukti 8 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 4,58 gram dan 2 unit Hp merek Nokia," kata Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Asdisyah Mursid.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Selasa (7/1) malam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa ada pasangan suami istri di Desa Simalinyang yang diduga mengedarkan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan keberadaan target , polisi langsung melakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yaitu WW yang berperan sebagai pengedar.
Namun sayang suaminya BS yang juga sebagai pengedar berhasil melarikan diri.
Saat penggrebekan polisi didampingi aparat desa setempat.
AKP Asdisyah Mursid mengatakan saat ini pelaku tengah di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)