Wacana Mutasi Pejabat Eselon II, Ketua DPRD Pekanbaru Serahkan Sepenuhnya ke Walikota

Wacana Mutasi Pejabat Eselon II, Ketua DPRD Pekanbaru Serahkan Sepenuhnya ke Walikota
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani

Iniriau.com, PEKANBARU - Pasca dilakukannya mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Pemko Pekanbaru pada akhir tahun lalu, kini beredar kabar bahwa akan dilakukan mutasi terhadap pejabat Eselon II. Ketua DPRD Pekanbaru menilai, wacana mutasi yang akan dilakukan oleh Walikota Pekanbaru sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Walikota sebagai Kepala Daerah.

Mengawali awal tahun 2020 dengan pelaksanaan mutasi puluhan pejabat Eselon III dan IV di akhir tahun lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru bertekad untuk meningkatkan performa kinerjanya agar menjadi lebih baik. Usai Eselon III dan IV, kini giliran pejabat Eselon II yang akan dirombak oleh Pemko Pekanbaru melalui proses assessment.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, mutasi yang dilakukan bertujuan untuk melakukan penyegaran dikalangan pejabat sehingga bisa meningkatkan performa kinerja di tahun 2020 ini. Dirinya menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan mutasi kepada Walikota Pekanbaru, karena pejabat yang terpilih nantinya memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar.

"Sebetulnya, untuk urusan mutasi pejabat ini kan merupakan kewenangan dari Bapak Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru. Kalau beliau mutasi memang perlu dan urgent untuk dilakukan, ya silahkan saja. Cuma ya pesan kita,  pilihlah pejabat kompeten dan bisa berkomunikasi dengan baik sehingga program kerja yang ditargetkan bisa tercapai. Jangan pula ada pejabat yang tidak bisa berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik di sebuah OPD, bisa kacau donk nanti," ungkap Hamdani kepada Iniriau.com, Senin (13/01) siang.

Hamadani menambahkan, sementara untuk wacana mutasi pejabat Eselon II dilingkungan Pemko Pekanbaru, pihaknya menyerahkan sepnuhnya kepada Walikota Pekanbaru. Pasalnya, pimpinan OPD yang akan dipilih nantinya akan melalui seleksi yang ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika kinerja Kepala OPD bagus, ya pertahankan. Namun jika ada yang dapat rapor merah atau nilai buruk, ya silahkan diganti. Kasih mereka waktu 3-6 bulan untuk melakukan evaluasi, kalau tidak berubah ya silahkan ganti. Kepala OPD ini kan posisi jabatan yang bagus, jadi mereka harus bertanggungjawab serta membantu kinerja Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru," sambung Hamdani.

Rencananya, pelaksanaan mutasi bagi para pejabat Eselon II akan dilakukan pada bulan Januari ini melalui serangkaian proses assessment yang melibatkan sejumlah Tim Panitia dan Tim Baperjakat Pemko Pekanbaru. Nantinya,  hasil assessment akan diumumkan sebagai refrensi dan pertimbangan bagi Walikota Pekanbaru dalam mengambil keputusan akhir. (*)

Berita Lainnya

Index