Iniriau,com, BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis Riau ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Prioritasdi Rencana Pembangunan jangka MenengahNasional Nasional (RPJMN)2020–2024 oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis Rinto, Rabu, mengatakan bahwa satu-satunya wilayah di Propinsi Riau yang ditetapkan sebagai salah satu PKSN adalah Kabupaten Bengkalis.
"Ada 18 daerah di seluruh Indonesia yang ditetap sebagai PKSN oleh pusat, untuk wilayah Sumatera ada tiga wilayah yakni di Aceh di kota Sabang, Riau di kabupaten Bengkalis, dan Kepulauan Riau di Natuna," katanya.
Dengan ditetapkan sebagai PKSNmaka menjadi harapan besar bagi Bappeda dan butuh dukungan dari Pemprov Riau untuk bersama sama berakselerasi kepada kementerian dan lembaga.
Selain itu akan banyak agenda dan program strategis yang akan di kerjakan selama RPJMN 2020 -2024 nantinya.
"Harapannya komunikasi bersama kementerian dan lembaga terkait di Jakarta akan segera dilakukan , sebagaimana diketahui Kabupaten Bengkalis memiliki lima lokasi prioritas yakni kecamatan Bengkalis, Bantan, Bandar Laksamana , Rupat dan Rupat Utara," imbuhnya.
Rinto juga menambahkan salah satu hal yang menjadi fokus dalam program prioritas ini adalah masalah penanganan abrasi yang luar biasa di Kabupaten Bengkalis saat ini. Selanjutnya rencana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Desa Selatbaru Kecamatan Bantan yang menjadi salah satu target oleh pemerintah pusat untuk menyiapkan PLBN.
"Dan tak kalah penting adalah terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pesisir, " pungkas Rinto.
Penetapan PKSN oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional tertuang dalam surat bernomor : B.055/M.PPN/D.2/PP.03.03/01/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharsono Manoarfa.**
Sumber : Antarariau
