Bayar Royalti Sekitar Rp 10 M Selama 30 Tahun ke Depan, Sabarudi Curiga Dengan PT MPP

Bayar Royalti Sekitar Rp 10 M Selama 30 Tahun ke Depan, Sabarudi Curiga Dengan PT MPP
Bayar Royalti Sekitar Rp 10 M Selama 30 Tahun ke Depan, Sabarudi Curiga Dengan PT MPP

Iniriau.com, PEKANBARU - Sikap keberatan yang disampaikan kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru terhadap wacana pemindahan atau relokasi ribuan pedagang ke gedung Sukaramai Trade Centre (STC), ternyata makin berbuntut panjang. Pasalnya, kinerja PT Makmur Papan Permata (PT MPP) yang notabenenya sebagai pengelola STC (Eks Plaza Sukaramai) kini semakin disorot termasuk pembayaran uang royalti yang dinilai tidak sebanding dengan omset yang didapat.

Sejak dua pekan belakangan, nama PT MPP selaku pengelola STC selalu menjadi bahan perbincangan banyak pihak. Selain kerap dikeluhkan oleh para pedagang karena kebijakannya yang dinilai tidak pro rakyat, PT MPP kini juga mencuri perhatian kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru karena banyaknya polemik yang terjadi di lapangan, termasuk masalah menunggaknya pembayaran royalti kepada Pemko Pekanbaru selama 7 tahun terakhir.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, royalti yang dibayarkan oleh PT MPP selama ini dinilai tidak wajar karena jumlahnya terlalu sedikit. Padahal, aset yang dikelola memiliki omset yang cukup besar serta letaknya yang sangat strategis berada di pusat kota.

"Dulu waktu Perjanjian Kerjasama (PKS) awal, itu mereka hanya bayar royalti sebesar Rp 100 juta per tahun. Kalau dikalikan selama 30 tahun, maka Pemko hanya dapat royalti sebesar Rp 3 miliar. Itupun nunggak 7 tahun,  sekitar Rp 700 juta. Nah sekarang, kontraknya sudah habis lalu dibuatkan adendum PKS kedua untuk 30 tahun ke depan. Jumlah royalti yang dibayarkan naik menjadi Rp 289 miliar per tahun, kalau dikali selama 30 tahun,  Pemko Pekanbaru cuma dapat sekitaran Rp 10 miliar gitu ya. Apakah ini sebanding, dengan omset mereka yang miliaran rupiah setiap bulannya......? Harus dikaji ulang nih," ungkap Sabarudi kepada Iniriau.com, Kamis (06/02).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, seharusnya Pemko Pekanbaru lebih sadar akan hal tersebut karena ini juga menyangkut Pendapatan Asli Daerah atau PAD Pekanbaru. Apakah sudah wajar, jumlah royalti yang diberikan oleh PT MPP selama ini kepada Pemko Pekanbaru sebagai pemilik aset.

"Ini saya mulai curiga, kenapa harus PT MPP lagi yang dipercaya sebagai pengelola. Ada apa dengan PT MPP, apa keistimewaannya. Saya rasa, banyak perusahaan lain yang berminat untuk mengelolanya bahkan dengan jumlah royalti yang lebih besar sekalipun. Inikan lokasinya strategis, masak bayar royalti cuma segitu, padahal Pemko Pekanbaru selalu berupaya mencapai target untuk meningkatkan PAD dari berbagai sektor terutama di bidang bisnis," beber Sabarudi.

Setelah melakukan kunjungan lapangan pada hari Selasa (04/02) lalu, didapati bahwa pembangunan STC masih belum rampung dan tidak layak untuk ditempati pedagang dalam waktu dekat. Rencananya, Komisi II DPRD Pekanbaru akan kembali menggelar hearing lanjutan bersama PT MPP dan Pemko Pekanbaru pada tanggal 10 Februari mendatang karena masih banyak permasalahan yang akan dituntaskan.(Adv)

Berita Lainnya

Index