Iniriau.com, PEKANBARU - Meski sempat tertunda, namun akhirnya wacana pemindahan atau relokasi ribuan pedagang Eks Pasar Plaza Sukaramai ke dalam gedung Sukaramai Trade Centre kembali harus dijalankan. Berdasarkan hasil hearing antar lintas Komisi di DPRD Pekanbaru pada Senin (10/02) siang, disepakati bahwa pemindahan harus segera dilakukan pada tanggal 21 Februari nanti.
Rapat lintas Komisi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru - Tengku Azwendi Fajri serta sejumlah anggota dewan lainnya seperti Ida Yulita Susanti, Muhammad Sabarudi, Firmansyah, Muhammad Isa Lahamid, Zainal Arifin dan Aidil Amri. Selain itu, juga hadir belasan pedagang eks Pasar Plaza Sukaramai serta PT MPP selaku pengelola serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, dalam rapat lintas komisi yang digelar hari ini terungkap jelas, bahwa banyak permasalahan yang terjadi antara pihak pengelola dengan pedagang serta Pemko Pekanbaru selaku pemilik aset. Bahkan wacana relokasi yang sempat tertunda pada tanggal 7 Februari lalu tersebut, akan kembali dijadwalkan.
"Upaya relokasi sempat kita tunda, karena gedung tempat pedagang berjualan masih belum rampung. Ini kan masih ada waktu tambahan, semoga bisa segera selesai sehingga pedagang bisa segera pindah. Selain itu, masalah dokumen serta perjanjian kontrak kerjasama antara PT MPP dan Pemko Pekanbaru juga masih abu-abu. Saya sendiri belum melihat dan menerima berkasnya, bagaimana ini mau kita selesaikan. Nanti akan dilakukan lagi seluruh dokumennya, termasuk bukti-bukti dari pihak pedagang juga akan kita kumpulkan agar tidak salah paham lagi," ungkap Hamdani kepada Iniriau.com, Senin (10/02).
Menanggapi wacana pemindahan atau relokasi, para pedagang mengaku tidak terlalu mempermasalahkannya. Pedagang meminta, agar wakil rakyat di DPRD Pekanbaru bisa memperjuangkan hak mereka karena selama ini terus mendapatkan intervensi dari pihak pengelola.
Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Plaza Sukaramai, Matriadi Umar mengungkapkan, para pedagang tidak mempermasalahkan rencana relokasi yang akan dilakukan pihak pengelola. Hanya saja, adanya persyaratan tentang penyelesaian biaya administrasi membuat pedagang merasa terbebani.
"Kita sebenarnya tidak ada masalah kapan harus dipindahkan, kita siap. Namun adanya persyaratan yang diberikan oleh pihak pengelola, itu yang membuat kita keberatan. Pengelola minta kita menyelesaikan urusan administrasi, yang jumlahnya diperkirakan mencapai angka puluhan juta rupiah. Nah kira-kira duitnya dari mana, kita ini kan korban kebakaran yang berjuang untuk menafkahi keluarga," ungkap Matriadi, usai menghadiri rapat di gedung DPRD Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Cabang PT MPP, Suryanto menjelaskan, pihaknya akan mencarikan jalan keluar terbaik atas setiap permasalahan yang terjadi. Pendataan secara mendalam akan dilakukan, terutama bagi pedagang yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayara administrasi lapal/kios yang telah direnovasi.
"Bagi pedagang yang sudah melunasi pembayaran, dipersilahkan untuk segera masuk ke dalam. Namun yang belum lunas, ada aturan yang serta proses administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Intinya, kita akan membantu pedagang, namun kita juga tidak mau pembangunan gedung STC terhambat. Nanti kita akan cek lagi lah, mana pedagang yang sudah lunas dan mana yang belum. Siapa yang memiliki kemampuan keuangan dan yang tidak, juga akan dipertimbangkan," tegas Yanto.
Berdasarkan hasil rapat lintas komisi tersebut disepakati, bahwa pelaksanaan relokasi atau pemindahan pedagang tetap akan dilakukan paling lama tanggal 21 Februari mendatang. Pembangunan akan terus digesa oleh pihak PT MPP selaku pengelola, karena sebentar lagi akan memasuki momen ramadhan dan lebaran Idul Fitri.(Adv)