Iniriau.com, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tunjuk Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST MT menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis.
Penunjukan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) nomor 110/PEM-Otda/260, perihal Pelaksana Tugas dan wewenang kepala daerah.
"Pak Wabup sebagai Plt Bupati Bengkalis," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda), Selasa (11/2/20).
Dengan adanya SK penunjukan tersebut, maka Muhammad sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, pasca ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 6 Februari 2020 lalu.
Ada pun menyinggung status Muhammad yang juga sudah berstatus tersangka di Polda Riau, menurut Sudarman tidak ada masalah, selama belum ada penahanan. Namun, jika penahanan sudah dilakukan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis yang akan menjalankan tugas pemerintahan.
"Kalau memang ditahan, pak Sekda yang akan menjalankan roda pemerintah nanti," ujar Sudarman. **
