Iniriau.com - Polres Purworejo masih memeriksa tiga siswa yang memukul dan menendang seorang siswi di sebuah SMP. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto, menjelaskan, ketiga pelaku terancam hukuman penjara 3,5 tahun, meski di bawah umur.
Haryo menjelaskan, ancaman penjara tersebut bisa terjadi bila dari hasil pemeriksaan, keterangan pelaku memenuhi Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Itu kan perundungan terhadap anak, bisa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Haryo saat dihubungi, Kamis (13/2).
Sekolah tuh buat nuntut ilmu bentuk karakter supaya baik bukn mlh kelakuan kaya preman.
Ngebully ank org apalagi ank perempuan main pkl main tendang emang kalian pikir itu ga sakit
Namun, kata Haryo, pihaknya tetap menjalankan proses sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada. Khususnya berhubungan dengan usia para pelaku yang masih di bawah umur.
"Aturan tetap mendahulukan upaya preventif, artinya pembinaan-pembinaan dilakukan tetapi proses hukum berjalan. Mereka bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan," tuturnya.
Haryo menyebut penganiayaan dan perundungan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati para pelaku terhadap korban. Para pelaku tak terima korban melaporkan mereka ke guru karena kerap meminta uang.
Kasus ini cepat terungkap lantaran video aksi para pelaku tersebar di WhatsApp Grup dan viral di media sosial.
Kasus penganiayaan dan perundungan ini juga langsung direspons Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam akun Twitter @ganjarpranowo, ia telah memerintahkan seluruh pihak terjun menangani kasus penganiayaan ini.**
Sumber : kumparan