Pemkab Pelalawan Wajibkan Pengusaha Miliki NPWP Cabang

Pemkab Pelalawan Wajibkan Pengusaha Miliki NPWP Cabang
NPWP

Iniriau.com, PANGKALAN KERINCI - Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Pelalawan mewajibkan setiap pengusaha untuk mengurus NWP Cabang Daerah.

Pemberlakuan sendiri dimulai tahun 2020. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi. Penegasan ini disampaikan bupati saat pembukan pekan panutan, penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi 2020 diauditorium kantot bupati, Senin (17/02/2020).

Kebijakan daerah ini ambil, kata HM Harris, setelah pihaknya berkordinasi bersama Dirjen Pajak RI serta lembaga KPK  guna memperoleh masukan.

"Berbagai masukkan serta saran guna penyempurnaan  telah kita terimah, kini saat kita terapkan NPWP Cabang dilapangan," tuturnya.

Selanjutnya, tambah bupati dua priode, guna merealisasi dilapangan, pemerintah daerah telah memberikan amanah ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk selanjutnya menerapkan dilapangan.

"Saya juga telah berikan perintah lansung BPKAD untuk melakukan tindakan dilapangan," imbuhnya dan berharap pengusaha didaerah ini proaktif dan mematuhi peraturan pemerintah ini.

Terakhir disampaikanya bahwa kebijakan ini diambil guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaku usaha bisa secepatnya mengurus BPKAD.**

Berita Lainnya

Index