Hasil Hearing Komisi IV, Dumptruk Diperbolehkan Melintas pada Jam-jam Berikut Ini

Hasil Hearing Komisi IV, Dumptruk Diperbolehkan Melintas pada Jam-jam Berikut Ini
Rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru soal aksi demo Serikat Supir Truk, Senin (17/02).

Iniriau.com, PEKANBARU - Pasca menggelar aksi demo besar-besaran pada pekan lalu ke DPRD Riau, kini sejumlah perwakilan dari Serikat Supir Truk Pekanbaru mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Pekanbaru, Senin (17/02) siang. Berdasarkan hasil hearing atau rapat dengar pendapat yang dilakukan, maka disepakati bahwa pengemudi mobil drumptruk diperbolehkan untuk melintas dijalanan dalam kota namun pada jam-jam tertentu.

Guna menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 terkait pengaturan rute dan jam yang diperbolehkan untuk mobil jenis dumptruk dijalanan dalam kota, Komisi IV DPRD Pekanbaru sengaja mengundang dan menghadirkan Dinas Perhubungan Pekanbaru. Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru  Sigit Yuwono tersebut, juga dihadiri oleh Walikota Ketua DPRD Pekanbaru - Tengku Azwendi Fajri serta anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru Agung Nugroho.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, usai seluruh peserta hearing mendengarkan pemaparan lengkap dari Plt Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso, maka muncul beberapa kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kita sama-sama sepakati terkait jam kerja atau diperbolehkannya mobil dumptruk melintas dijalanan dalam kota. Ada penambahan jam dari jadwal yang sebelumnya  yakni jam 08.00-11.39 Wib dan 13.30-16.00 Wib untuk siang hari. Jadi dumptruk PS 100 dan 120 boleh masuk dalam kota, kecuali jalanan yang masuk dalam karpet merah," ungkap Sigit kepada Iniriau.com, Senin (17/02).

Sedangkan bagi para pengemudi drumptruk yang tetap ingin melintasi jalanan kota yang sudah dicap sebagai karpet merah, maka pengusaha atau pengemudi terlebih dahulu harus mengantongi surat izin atau surat rekomendasi dari Pemko Pekanbaru.

"Kalau ada yang mau melintas dikawasan karpet merah, ya silahkan urus izinnya. Itu semua pengurusannya gratis, hanya dengan melampirkan STNK dan buku KIR," tambah Sigit.

Plt Kadishub Pekanbaru, Yuliarso menuturkan, diaturnya waktu lalu lintas tersebut disebabkan karena jalanan di Pekanbaru sangat terbatas dan pada waktu tertentu atau jam sibuk maka jalanan akan sangat ramai oleh kendaraan warga. Selain itu, larangan melintas bagi mobil jenis dumptruk ternyata sudah diatur sejak tahun 2002 lalu atau pada zaman Walikota Herman Abdullah.

"SK masih tetap yang diterapkan kemarin dan turunannya akan dikonsultasikan dulu ke bagian hukum apakah cukup dengan keputusan Kepala Dinas ataupun Walikota. Untuk rute lebih kurang sama, namun ada klausal yang dirubah. Hari ini, kita juga menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2014," beber Yuliarso.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri yang dalam hal ini turut hadir mewakili pengusaha dump truk Pekanbaru berharap, keputusan yang dihasilkan dalam hearing bisa ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait.

"Tadi sudah jelas, dan solusinya juga sudah disepakati. Jangan sampailah kita memberatkan para pengemudi dengan segala aturan yang tidak berpihak kepada mereka. Sementara apa yang mereka angkut, juga kebanyakan material untuk pembangunan rumah pribadi dan bukan buat gedung-gedung besar," pungkasnya.

DPRD Pekanbaru berharap, sosialisasi Perwako nomor 649 tahun 2019 bisa lebih gencar dilakukan oleh Dishub Pekanbaru ke tengah masyarakat. Selain itu, rambu lalu lintas terkait jadwal dan larangan mobil drumptruk melintas juga harus diperbanyak sehingga diketahui masyarakat. (Adv)

Berita Lainnya

Index