Miliki Ganja 950 Gram, Warga Sekodi Diciduk Polres Bengkalis

Miliki Ganja 950 Gram, Warga Sekodi Diciduk Polres Bengkalis
Tersangka pemilik daun ganja kering diamankan di Polres Bengkalis, Senin (24/2/20) pagi

Iniriau.com, Bengkalis - Iwan (46) warga Dusun I, Desa Sekodi,  Kecamatan Bantan, Provinsi Riau, akhirnya berurusan dengan penyidik Sat Narkoba Polres Bengkalis. Iwan ditangkap Minggu (22/2/20) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, karena diduga memiliki 950 gram daun ganja kering.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Baru, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Minggu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB dengan barang bukti 950 gram daun ganja kering.

Wakapolres Bengkalis, Kompol Kurnia Setiawan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti Shabu dan ekstasi di Mapolres, Senin (24/2/20) pagi, mengatakan, tersangka Iwan merupakan pemain (pengedar) baru.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Bea Cukai Pratama Bengkalis, Ivo Ipman, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Hj. Umi Kalsum, Danpos AL Bengkalis, Kepala Badan Kesbangpol Hermanto Baran, Kasat Narkoba, AKP Syahrizal, kuasa hukum tersangka Windrayanto, SH, Khairul Majid, SH.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Kompol Kunia, barang terlarang (ganja) tersebut dibelinya dari seseorang di Kota Dumai.

(Ganja ini diperoleh tersangka dari Dumai)," kata Kompol Kurnia kepada para wartawan.

Kurnia menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan perkara dengan tersangka Iwan tersebut.

"Lagi kita kembangkan," ujarnya. **

Berita Lainnya

Index