BENGKALIS, - Ali Akbar alias Akbar (25) yang diduga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Bayu Santoso dan kemudian memutilasi korban ditangkap di Perumahan Yuki, Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap Tim Jantanras Polda Riau di rumah neneknya di Perumahan Yuki tanpa perlawanan, Selasa (4/4/2017) dini hari, sekitar pukul 3.00 WIB.
Informasi dari Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Selasa siang menyebutkan, Akbar ditangkap Laporan Polisi Nomor : Lp /02/III/2017/Riau/Bks/sek Rupat Utara , tanggal 27 Maret 2017 dan DPO Nomor : DPO/43/III/2017/reskrim, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo 338 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.
Akbar, wiraswasta, warga Yukeng RT 001/ RW 001, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bersama Harianto alias Hari dan Andrean alias Gondrong diduga menghabisi Bayu karena takut bisnis narkobanya terungkap.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap Harianto alias Hari di Penjaringan Jakarta Utara dan Andrean alias Gondrong di Rupat.
Ketiganya tega menghabisi korban Bayu Santoso, karena korban mengancam akan melaporkan ketiganya ke polisi.
Menurut Paur Humas Polres Bengkalis, tertangkapnya Akbar (DPO) setelah pihak Jatanras Polda Riau melalui penyelidikan selama tiga hari di Sumatera Utara. Tim Jatanras Polda Riau di backup Jatanras Polda Sumatera Utara, mengendus keberadaan tersangka di Perumahan Yuki, tepatnya di rumah neneknya.
Selasa dini hari, personel Jatanras Polda Riau bergerak dan mengerebek rumah nenek tersangka dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Sebelum dibawa ke Polda Riau guna proses hukum lebih lanjut, tersangka sementara dititpkan di Poldasu. (Rr)
DPO Kasus Mutalasi di Rupat Utara Ditangkap di Sumut
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka Ali Akbar alias Akbar (25) yang diduga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Bayu Santoso
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Klarifikasi Kapolresta soal Kasus BaliView Disorot Netizen, Muncul Sindiran di Medsos
Senin, 26 Januari 2026 - 07:58:12 Wib Hukum
Kejari Bengkalis Ungkap Dugaan Korupsi SPPD Dinsos, Kadis hingga Honorer Diduga Terlibat
Ahad, 25 Januari 2026 - 14:30:28 Wib Hukum
Usai Asesmen BNN, Peserta Pesta Narkoba di Baliview Dilepas Polisi
Ahad, 25 Januari 2026 - 14:17:57 Wib Hukum
Dua Pelaku Narkoba di Jalan Dagang Pekanbaru Ternyata Pecatan Polisi
Ahad, 25 Januari 2026 - 08:55:14 Wib Hukum