BPKAD Pelalawan Tempel Stiker Belum Bayar Pajak

BPKAD Pelalawan Tempel Stiker Belum Bayar Pajak
ilustrasi

Iniriau.com,PANGKALAN KERINCI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan menindak lanjuti proses penagihan pajak kepada para wajib pajak (WP) yang masih bandel menyelesaikan tunggakannya.

Kepala BPKAD Kabuoaten Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH, Selasa (3/3/2020) mengatakan, pemasangan stiker dilakukan bagi penunggak pajak.

"Para penunggak pajak kita peringatkan lagi dengan pemasangan stiker. Sebelumnya sudah kita peringatkan melalui surat, tapi mereka tak merespon juga," ujarnya.

Pemasangan stiker ini, kata Devitson, bertujuan untuk memberi sanksi moral kepada para wajib pajak terkait. Tunggakan pajak bervariasi, mulai dari satu hingga tiga tahun.

Setidaknya ada 11 jenis pajak daerah tertunggak oleh wajib pajak, yakni pajak air bawah tanah, depot isi ulang air minum, rumah makan, reklame, PBB, pajak hiburan, hotel, parkir, BPHTB dan pajak sarang burung walet.

"Mudah-mudahan timbul kesadaran mereka untuk membayar pajak. Upaya penagihan tetap kita lakukan," tegasnya.**

sumber : goriau

Berita Lainnya

Index