Untuk SD dan SMP,

Disdik Bengkalis Klaim Siap Terapkan 8 Jam Pelajaran

Disdik Bengkalis Klaim Siap Terapkan 8 Jam Pelajaran
(Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura

BENGKALIS- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis mengklaim siap menerapkan delapan jam pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) berada di sekolah selama delapan jam sebagai perubahan wacana pemerintah pusat fullday school.

Hal itu diungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura kepada sejumlah wartawan usai menutup kegiatan O2SN Kecamatan Bengkalis, Selasa (4/4/17) lalu.

Menurutnya, jika rencana delapan jam tersebut mulai dilaksanakan oleh pemerintah pusat 2018 mendatang, Kabupaten Bengkalis sudah siap kecuali sekolah-sekolah besar yang harus menghentikan penerimaan murid barunya tahun ini. Sesuai standar sekolah tidak dibenarkan menerima murid baru melebihi dari ruang belajar (Rubel) yang tersedia.

“Tahun depan apakah direalisasikan kan tergantung pusat, ujicoba yang kita lakukan beberapa waktu lalu supaya bisa mengevaluasi, dan hasilnya sangat bagus. Tahun besok sudah siap, yang tidak siap seperti ada sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar pagi dan sore, ini yang akan kita benahi berarti penerimaan murid tidak boleh lagi melebihi Rubel yang ada,” ungkapnya.

Ditanya apabila penerapan delapan jam di sekolah akan berbenturan dengan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), menurut Edi Sakura tidak. Bahwa kegiatan sekolah selama delapan jam tersebut adalah guru wajib mengajar dalam waktu yang telah ditentukan. Dan pada hari Sabtu sekolah diliburkan.

Seperti di Pulau Bengkalis, kegiatan belajar mengajar terutama pada anak SD rata-rata mengikuti kegiatan belajar tidak hanya di sekolah formal akan tetapi informal. Untuk pagi hari mereka mengikuti kegiatan belajar formal SD sedangkan pada sore hari mengikuti kegiatan informal di MDA dari jam 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB sejak Senin hingg Kamis.

Nah, apabila kegiatan belajar mengajar yang dilakukan selama delapan jam tersebut mulai diberlakukan, maka bagaimana dengan nasib anak-anak yang bersekolah di MDA atau nasib sekolah MDA-nya?.**



sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index