BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil melakukan eksekusi pidana denda Rp1 miliar dari terpidana Siswadja Muljadi alias Aseng. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi dengan kode Billing 820170410082478, Senin (10/4/17).
“Keluarga terpidana melakukan pidana denda ke kentor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, kemudian Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku eksekutor menyetor ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia,” tulis Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo, dalam group WA Kejari Rohil Center.
Denda tersebut disetor tunai. “Tunai,” tulisnya lagi.
Ditambahkan rekannya, Banie Binzar, Siswadja Muljadi alias Aseng, telah diputus dan mempunyai hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus 2016 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan.***
sumber: riauterkini.com
Kejari Rohil Sita Rp1 Miliar dari Aseng, Terdakwa Perambah Hutan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Siswadja Muljadi alias Aseng
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 5,8 Kg Sabu dan Amankan Enam Tersangka
Kamis, 11 Desember 2025 - 10:20:24 Wib Hukum
Korupsi Rehabilitasi Politeknik KP Dumai, Hukuman Dipangkas, Jaksa Pikir-Pikir
Kamis, 11 Desember 2025 - 08:53:34 Wib Hukum
Anak Bunuh Ayah di Bagan Batu, Dipicu Dendam Tak Direstui Menikah
Rabu, 10 Desember 2025 - 21:47:12 Wib Hukum
