BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil melakukan eksekusi pidana denda Rp1 miliar dari terpidana Siswadja Muljadi alias Aseng. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi dengan kode Billing 820170410082478, Senin (10/4/17).
“Keluarga terpidana melakukan pidana denda ke kentor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, kemudian Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku eksekutor menyetor ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia,” tulis Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo, dalam group WA Kejari Rohil Center.
Denda tersebut disetor tunai. “Tunai,” tulisnya lagi.
Ditambahkan rekannya, Banie Binzar, Siswadja Muljadi alias Aseng, telah diputus dan mempunyai hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus 2016 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan.***
sumber: riauterkini.com
Kejari Rohil Sita Rp1 Miliar dari Aseng, Terdakwa Perambah Hutan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Siswadja Muljadi alias Aseng
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kapolres Rohil Mediasi Bentrok Warga dan PT UTS hingga Berakhir Damai
Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:46:45 Wib Hukum
Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Dumai dengan 10 Kg Sabu dan Ganja
Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:36:47 Wib Hukum
Lapas Bengkalis Ajak Warga Binaan Perkuat Iman Lewat Pembinaan Rohani
Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:40:52 Wib Hukum
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Kampar, Temukan Excavator Tanpa Pemilik
Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:15:58 Wib Hukum