PANGKAL PINANG - Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4/17).
Yakni menyiarkan siaran berbayar menggunakan saluran Orange TV tanpa izin.
Dua orang tersebut dari dua perusahaan berbeda yakni PT Pesona Vision (cabang Tanjungpandan) dan Pangkalpinang Vision. Kedua tersangka itu adalah Sr dan PL.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun’im mengatakan bahwa khusus Sr sudah dilakukan penahanan.
Sementara PL masih diburu dan kabar terakhir sedang berada di Jakarta.
“Polisi sudah melakukan penyitaan-penyitaan barang bukti di 2 lokasi tersebut. Ditemukan di antaranya 2 peralatan reciever, 2 modulator, combainer dan payung satelit,” kata Abdul Mun’im.
Pengungkapan kasus ini sendiri dikatakan Abdul Mun’im berawal dari laporan PT Mega Media Indonesia selaku perusahaan pemilik Orange TV siaran pra bayar.
Perusahaan tersebut melaporkan bahwa ada dua perusahaan TV kabel lokal di Bangka Belitung yang mengambil siaran Orange TV untuk disiarkan kembali ke pelanggan mereka tanpa izin.
“Polisi langsung melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi, ternyata alat bukti menunjukkan memang terjadi pelanggaran hak cipta,” sebutnya, seperti diberitakan Babel Pos (JPp).
Dalam laporannya juga, lanjutnya pihak Orange TV mempermasalahkan konten berupa siaran Bein Sport 1 dan Bein Sport 2 yang disiarkan kedua perusahaan tv kabel itu.
Adapun pasal yang menjerat mereka adalah 118 ayat (1) UU RI no 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
"Untuk SR sudah ditahan sementara PL masih dalam pencarian," lanjutnya. (riaupos.co)

Dua Bos TV Berbayar jadi Tersangka.
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Mafia Tekstil dan Baja Jadi Target Penindakan Menkeu Purbaya
Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:51:46 Wib Nasional
Dua Hari Pelaksanaan, Jumlah Pengunjung CMSE 2025 Pecah Rekor
Senin, 20 Oktober 2025 - 15:10:06 Wib Nasional
Prabowo Saksikan Pengembalian Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung
Senin, 20 Oktober 2025 - 13:19:37 Wib Nasional
Menkeu Purbaya Ancam Copot Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Kafe
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:37:05 Wib Nasional