PANGKAL PINANG - Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4/17).
Yakni menyiarkan siaran berbayar menggunakan saluran Orange TV tanpa izin.
Dua orang tersebut dari dua perusahaan berbeda yakni PT Pesona Vision (cabang Tanjungpandan) dan Pangkalpinang Vision. Kedua tersangka itu adalah Sr dan PL.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun’im mengatakan bahwa khusus Sr sudah dilakukan penahanan.
Sementara PL masih diburu dan kabar terakhir sedang berada di Jakarta.
“Polisi sudah melakukan penyitaan-penyitaan barang bukti di 2 lokasi tersebut. Ditemukan di antaranya 2 peralatan reciever, 2 modulator, combainer dan payung satelit,” kata Abdul Mun’im.
Pengungkapan kasus ini sendiri dikatakan Abdul Mun’im berawal dari laporan PT Mega Media Indonesia selaku perusahaan pemilik Orange TV siaran pra bayar.
Perusahaan tersebut melaporkan bahwa ada dua perusahaan TV kabel lokal di Bangka Belitung yang mengambil siaran Orange TV untuk disiarkan kembali ke pelanggan mereka tanpa izin.
“Polisi langsung melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi, ternyata alat bukti menunjukkan memang terjadi pelanggaran hak cipta,” sebutnya, seperti diberitakan Babel Pos (JPp).
Dalam laporannya juga, lanjutnya pihak Orange TV mempermasalahkan konten berupa siaran Bein Sport 1 dan Bein Sport 2 yang disiarkan kedua perusahaan tv kabel itu.
Adapun pasal yang menjerat mereka adalah 118 ayat (1) UU RI no 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
"Untuk SR sudah ditahan sementara PL masih dalam pencarian," lanjutnya. (riaupos.co)
Dua Bos TV Berbayar jadi Tersangka.
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Sengketa 9 Tahun di Inhil, Mafirion Minta Negara Hadir Lindungi Petani
Jumat, 11 September 2026 - 23:04:18 Wib Nasional
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Advokat di Ibu Kota
Ahad, 06 September 2026 - 09:04:00 Wib Nasional
Gelar Program Vokasi Nonmigas, PHR Latih Puluhan Teknisi AC Muda dan Kompeten
Kamis, 03 September 2026 - 14:52:21 Wib Nasional
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers akan Libatkan Seluruh Konstituen
Kamis, 03 September 2026 - 13:12:16 Wib Nasional