PEKANBARU - Sejumlah bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pembalakan liar dan diduga lahan yang sudah dibersihkan akan ditanami kebun sawit.
Operasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera, 8-10 April 2017 berhasil menyita 4 alat berat,3 sepeda motor dan bukti lainya. Objek operasi berada di kawasan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan.
Turut diamankan dan diminta keterangan sebagai saksi beberapa orang pekerja dan aparat desa yakni, S (26), DS (27), S (47) MN (55), DA (25), K (55), HF (34)S (17) dan K (55). Kesembilan saksi yang diamankan itu statusnya masih sebatas saksi.
Kasus yang masih ditangani PPNS Kementerian Lingkungan Hidup ini diduga melanggar Pasal 17 ayat (22) huruf (a) jo Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 109 Undan-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp50 miliar," ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah ll, Alasan Tulus kepada wartawan, Rabu (12/4/17) siang.
Disampaikan sebelumnya, dalam rangka merevitalisasi fungsi Kawasan Hutan Tesso Nilo, maka Kementerian Lingkungan Hidup melalui Dirjen Gakkum LHK secara konsisten melakukan penegakan hukum sebagai salah satu program utama pemulihan taman nasional dari aktifitas ilegal.
Diharapkan dengan dipulihkan kembali sesuai fungsinya sebagai kawasan hutan turut mencegah kebakaran hutan serta pembalakan liar. Disamping itu untuk mewujudkan kepastian usaha yang berbasis hutan lahan termasuk harmonisasi hubungan usaha besar dan kecil.
Berdasarkan data sementara yang berhasil dikumpulkan Tim Revitalissi TNTN bahwa luas kawasan ekosistem Tesso Nilo mencapai 916.343 hekar. Seluas 44,544 hekar atau 54 persen dianaranya telah dirambah. Operasi yang dilakukan merupakan operasi ketiga yang dilaksanakan di kawasan hutan Tesso Nilo yang juga setiap operasi mengamankan sejumlah alat berat dan akan secara konsisten dilakukan. (Rima)
Ada 4 Alat Berat dan 3 Motor Disita Balai Gakkum Wilayah II Sumatera
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Alat berat yang disita Balai Gakkum II Sumatera sebagai barang bukti
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kapolres Rohil Mediasi Bentrok Warga dan PT UTS hingga Berakhir Damai
Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:46:45 Wib Hukum
Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Dumai dengan 10 Kg Sabu dan Ganja
Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:36:47 Wib Hukum
Lapas Bengkalis Ajak Warga Binaan Perkuat Iman Lewat Pembinaan Rohani
Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:40:52 Wib Hukum
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Kampar, Temukan Excavator Tanpa Pemilik
Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:15:58 Wib Hukum