PASIRPANGARAIAN- Kesimpulan dari gelar perkara dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), tujuh dari delapan warga Ujungbatu yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.
Ke tujuh laki-laki ini diduga ikut terlibat dalam perkelahian di warung remang-remang milik Yuli di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu pada Rabu (12/4/17) sekira pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus mengatakan ada sepuluh tersangka dari perkelahian dua kelompok warga Ujungbatu, namun hasil gelar perkara hanya tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
IPDA Suheri mengatakan dalam rilisnya, Kamis (13/4/17) malam, hasil gelar perkara dilakukan penyidik hanya tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DFHP, PRS (27), PMSM (27), RH (27), RS (27), HRS (23), SHP (32), dan AS (27). Sedangkan inisial FS (31) hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Motif (perkelahian) karena tersangka HS dituduh oleh saksi Ip atau Pen membocorkan ban mobil saksi inisial BM," ungkap IPDA Suheri, Kamis malam.
Ia mengungkapkan tak lama setelah HS dan Pen cekcok mulut, korban Andre alias Ujang Tato (35) bersama Joni (29) beserta empat rekannya yang lain datang untuk menanyakan siapa yang telah membocorkan ban mobil BM.
Tidak terima dituduh bocorkan ban mobil milik BM, sambung IPDA Suheri, kedua kelompok warga tersebut terlibat perkelahian yang mengakibatkan korban Ujang Tato meninggal dunia, sedangkan Joni mengalami luka berat dan langsung dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru.
Korban Ujang yang meninggal mengalami luka di bagian kepala, pelipis kanan koyak, dan bibir bagian bawah robek.
Sedangkan korban Joni mengalami robek di bagian pelipis kanan, luka robek di dagu dan bibir, serta luka robek di bagian pipi sebelah kanan.
Dari TKP, polisi sudah amankan sejumlah barang bukti, seperti 1 batang kayu broti, 8 keping potongan kayu, 1 buah topi, 5 buah sandal, dan 1 kursi lipat terbuat dari besi yang diduga dipakai saat perkelahian pecah.
sumber: riauterkini.com
Hasil Gelar Perkara,
Perkelahian di Ujungbatu,Polres Rohul Tetapkan 7 Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Perkelahian di Ujungbatu,Polres Rohul Tetapkan 7 Tersangka
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 5,8 Kg Sabu dan Amankan Enam Tersangka
Kamis, 11 Desember 2025 - 10:20:24 Wib Hukum
Korupsi Rehabilitasi Politeknik KP Dumai, Hukuman Dipangkas, Jaksa Pikir-Pikir
Kamis, 11 Desember 2025 - 08:53:34 Wib Hukum
Anak Bunuh Ayah di Bagan Batu, Dipicu Dendam Tak Direstui Menikah
Rabu, 10 Desember 2025 - 21:47:12 Wib Hukum
