Dalam Dua Hari Ini, 299 Warga Bengkalis dari Malaysia Sampai di Bengkalis

Dalam Dua Hari Ini, 299 Warga Bengkalis dari Malaysia Sampai di Bengkalis
Iring-iringan bus bermuatan warga Bengkalis dari Malaysia dikawal Voorijder menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Iniriau.com, Bengkalis - Sampai Selasa malam, dikabupaten sebanyak 299 orang warga Bengkalis yang bekerja di Malaysia dan pulang ke Bengkalis dikarantina di dua tempat, Selasa (24/3/20).

Gelombang kedatangan sebanyak 299 tenaga kerja ini, pasca negara Malaysia melakukan lochdown pada 18 Maret lalu dan menutup Pelabuhan Muar, Malaka. Sementara itu, Pemda Bengkalis juga menutup Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja, Selatbaru, Bengkalis. Semua ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bagi warga Bengkalis yang tetap memilih pulang kampung, mereka  harus memutar, yakni naik Ferry dari Pelabuhan Kukup, Johor ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau kemudian ke Bengkalis.

Senin kemarin sebanyak 128 orang berangkat dari Kukup Johor Malaysia ke Bengkalis via Tanjung Balai Karimun, sampai dengan selamat di Bandar Laksamana Jaya.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim medis dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mereka kemudian dibawa ke Balai Pendidikan dan Latihan, Jalan Kelapapati Darat untuk me jalani karantina selama 14 hari. Sedangkan sebanyak 171 orang TKI yang sampai Selasa sore dibawa ke Gedung Olahraga Perkasa Alam untuk diperiksa kesehatannya dan kemudian dikarantina di Wisma Atlet.

Jumlah 171 orang warga Bengkalis yang datang dari Malaysia disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Jendri Ginting yang memantau kedatangan para tenaga kerja tersebut di pelabuhan.

Karantin selama 14 hari ini diberlakukan terhadap orang dalam pengawasan (ODP) untuk mencegah berkembangnya COVID-19 di Bengkalis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra berulang kali menegaskan, siapapun yang datang dari daerah atau negara pandemi (penyakit yang menyerang orang dalam jumlah banyak dan terjadi di banyak tempat) COVID-19, masuk dalam katagori orang dalam pengawasan (ODP) dan harus dikarantina selama 14 hari untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Jika ditemukan indikasi gejala COVID-19 statusnya menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) harus diisolasi.

Standar ini diberlakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bengkalis untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Negeri Junjungan julukan Kabupaten Bengkalis.

Pantauan media ini Selasa malam, sebanyak 171 warga Bengkalis yang baru datang tersebut dibawa dengan bus dan ambulance dari GOR Perkasa Alam ke Wisma Atlet. Diantaranya ada wanita dan anak-anak. Mereka masuk dalam kategori ODP.**

Berita Lainnya

Index