PEKANBARU- Tim gabungan Polda Riau bersama tim Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Andi Lala (35), otak sekaligus pelaku utama pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatara Utara, Jumat (7/4/17). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (15/4/17) subuh tadi.
Berdasarkan laporan singkat yang masuk ke Bagian Humas Polda Riau, penangkapan terhadap pembunuh Riyanto (40), Sri Ariyanti (40), anaknya, Naya (13) dan Gilang (8), dan mertua Riyanto, Sumarni (60) tersebut semula akan dilakukan pada malam hari, namun karena di dekat rumah persembunyian tersangka sedang digelar pesta pernikahan, aparat harus menahan diri hingga dini hari.
Sekitar pukul 4.00 WIB, aparat gabungan langsung mendatangi rumah tersebut. Begitu pintu dibuka, langsung dilakukan penggeledahan. Tersangka sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diringkus aparat.
Kini tersangka sudah berhasil diamankan dan dalam perjalanan menuju Medan untuk menjalani proses hukum atas tindak kekejian yang dilakukan terhadap para korban yang masih punya hubungan saudara dengan dirinya tersebut.*
sumber: riauterkini.com
Pembunuh Satu Keluarga di Medan
Andi Lala, Buronan Tertangkap di Inhil
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Andi Lala, Buronan Tertangkap di Inhil
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rupat Utara, Sempat Dihadang Keluarga
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:55:39 Wib Hukum
Sudah Berkali-kali Mencuri, Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:16:19 Wib Hukum
Korupsi di Bawaslu Inhu, Tiga Pejabat Divonis Penjara, Negara Rugi Rp929 Juta
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:42:54 Wib Hukum
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suka Margasatwa Kerumutan
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:30:13 Wib Hukum