Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar akan mengangkat Sekda Bengkalis Bustami HY menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis. Plt Bupati Bengkalis Muhammad saat ini menjadi buronan Polda Riau terkait dugaan korupsi.
Apalagi Bustami HY dipercaya sebagai Pelaksama Harian (Plh) sejak Muhammad ditetapkan sebagai DPO dan kalah praperadilan. Bustami sudah menjabat Plh Bupati Bengkalis hampir sebulan.
Untuk itu, Pemprov Riau akan mempercepat proses pengangkatan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis. Agar roda pemerintahan di bengkalis bisa terus berjalan.
"Sekarang (Bustami) masih Plh, kita masih menunggu petunjuk dari Pak Menteri (Mendagri) untuk jadi Plt," kata Syamsuar, Minggu (29/3).
Syamsuar mengungkapkan, jika nantinya sudah ada persetujuan dari Mendagri terkait penunjukan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis, maka pihaknya langsung akan memproses pengangkatannya.
Sejauh ini Pemprov Riau sudah mengirim surat ke Mendagri terkait pengangkatan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis.
"Saya sudah ajukan surat ke pak menteri (Tito Karnavian), kita masih menunggu jawabannya," kata Syamsuar.
Seperti diketahui, upaya praperadilan yang dilakukan Muhammad ditolak hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/3). Selama persidangan, Muhammad diketahui tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan pengacaranya.
"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Menyatakan menolak permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad)," ujar hakim tunggal, Yudisilen.
Dengan demikian, status tersangka Muhammad dinyatakan harus dilanjutkan penyidikannya. Bahkan Muhammad yang kini masih buronan polisi belum juga ditangkap.
Muhammad menjadi tersangka dugaankorupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi kala Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, Muhammad justru melarikan diri dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Politisi PDIP itu pun kini menyandang status buronan atau DPO.**
Sumber: Merdeka