Gugatan Dimenangkan PT. CGA

Proyek MY Jalan Lintas Duri-Pakning Dikerjakan Tahun Ini

Proyek MY Jalan Lintas Duri-Pakning Dikerjakan Tahun Ini
Ilustrasi

BENGKALIS - Pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, kepada perusahaan pemenang lelang 2013 silam yaitu PT. Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini menjadi berhak melaksanakan proyek multiyears atau MY yang bakal menelan anggaran sekitar mencapai Rp498 miliar.

Pembangunan Jalan Lintas Duri-Pakning sepanjang lebih kurang 80 kilometer (Km) yang merupakan program MY pada 2013 lalu bakal kembali dilanjutkan pembangunanya pada 2017 ini.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Peningkatan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis Ngawidi, Sabtu (15/4/17) kemarin.

Tahun ini dilanjutkan pembangunannya yang akan dikerjakan rekanan pemenang tender tahun 2013 lalu, karena sudah ada keputusan pengadilan.

Sementara itu terkait masalah lahan yang merupakan kawasan hutan, dia mengatakan sudah tidak ada masalah. Pihaknya sudah melakukan survei lapangan untuk memastikan pembebasan lahan.

Rencana pembangunan jalan lingkar antara Kota Duri Kecamatan Mandau dengan Sungai Pakning tepatnya dari Desa Temiang, Kecamatan Bukitbatu yang sejak 2003 lalu sudah digadang-gadangkan akan dibangun, tetapi sampai sekarang realisasinya masil nol persen menyusul polemik.

Sejumlah kalangan menyayangkan pemenang proyek MY tersebut, PT. CGA berdomisili di Surabaya, Jawa Timur ini karena menyandang status daftar hitam Bank Dunia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Mohd. Nasir ketika masih menjabat kepala dinas waktu itu menegaskan, meskipun PT. CGA sebagai pemenang lelang proyek masuk dalam daftar hitam Bank Dunia, namun sama sekali tidak melanggar aturan atau tidak ada larangan mengikuti tender. Karena menurutnya acuannya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Meskipun tidak ada larangan LKPP untuk ikut pelelangan umum, tetapi kalangan menilai PT. CGA jelas 'cacat' secara pekerjaan. Perusahaan ini juga pernah ditolak saat mengikuti lelang jalan nasional pada Kementerian PU yang ada di Kalimantan Barat. Anehnya, di Bengkalis tetap dimenangkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis.

Dengan berbagai persoalan, hingga akhir batas waktu pengerjaan proyek MY ini 2015, akhirnya Jalan Lintas Duri-Sungai Pakning batal dikerjakan karena Dinas PU tidak menandatangi kontrak pengerjaan proyek yang dimenangkan perusahaan ini.

Kemudian, PT. CGA sebagai perusahaan pemenang lelang melayangkan gugatan PTUN ke Pemkab Bengkalis dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengerjakan proyek MY tersebut.

Beberapa waktu lalu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin disinggung soal proyek MY yang akan bergulir masih belum mau menanggapi. Karena, anggarannya baru akan diusulkan serta belum ada Memorandum of Understanding (MoU) antara eksekutif dan legislatif.



sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index