Iniriau.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menunda melelang 150 lebih sepeda motor sitaan dari pelaku kejahatan. Penundaan ini karena adanya kebijakan pemerintah melarang orang berkumpul akibat munculnya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tentang penundaan lelang tersebut diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Barang Bukti, OKI Winarta beberapa hari lalu.
"Karena ada Corona (COVID-19) lelang terpaksa kita tunda. Sebab, kalau lelang tentu orang ramai. Sedangkan, pemerintah melarang ada keramaian. Tundanya entah sampai kapan saya belum tahu," ujarnya.
Menurut OKI, saat ini proses cek fisik sudah selesai dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Tinggal lagi penetapan atau penilaian harga oleh Disperindag Kabupaten Bengkalis. Namun, berhubung merebeaknya masalah COVID-19 akhirnya proses penilaian harga bel tuntas.
"Cek fisik oleh Dishub sudah selesai, tinggal penilaian harga dari Disperindag. Dinas perindag sudah disurati," kata OKI Winarta saat ditemui diruang kerjanya.
Sementara masalah sistem pelelangan, ungkap OKI, masih menunggu petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti. Apakah, sistem paket atau per unit.
"Lelang per unit atau global masih menunggu petunjuk pimpinan (Kajari)," kata OKI.
Sementara terkait proses lelang barang bukti yang sudah inkracht, dilelang tanpa melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), menurut Oki itu dibenarkan.
Dasar umumnya, ungkap Oki adalah Paraturan Jaksa Agung R.I. No. PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelanggan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
"Kita bisa melelang sendiri, payung hukumnya Perja ( Peraturan Jaksa Agung)," pungkasnya. **