PEKANBARU - Sidang perkara dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) 2012 Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/4/2017) siang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang lanjutan siang itu, jaksa penuntut umum (JPU), Tulus Prayogi dan Doli dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan 6 orang saksi.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012, Eduar, Bendara Umum Daerah Setdakan Bengkalis, Sulaiman, Camat Rupat Utara, Agus Syofian, staf kantor Desa Tanjung Punak, Fadli, Sekretaris Desa, Idris dan mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Isa.
Eduar dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, Rakhman Silaen dan Juli Handayani, mengatakan, program dana desa merupakan program Pemda Bengkalis dimulai tahun 2012. Setelah dana desa disahkan, kemudian kepala desa diminta membuat program kerja. Bukan desa yang mengusulkan program kemudian dianggarkan oleh Pemda dalam APBD.
Menurut Eduar, sistem pencairan ADD ini sebanyak tiga tahap. Tahap pertama 30 persen, sebesar Rp382 juta. Tahap kedua 40 persen sebesar Rp509 juta dan tahap ketiga sebesar 30 persen Rp382 juta.
Sementara itu, Camat Rupat Utara saat itu, Agus Sofian (sekarang kembali menjadi camat Rupat Utara) plin plan saat menjawab pertanyaan JPU dan majelis hakim, terkait verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ) pencairan anggaran ADD yang diajukan kepala desa.
Menurut Agus Sofian, pihaknya hanya memverifikasi dokumen (SPJ), bukan program yang sudah dilaksanakan dilapangan dengan alasan tidak punya kewenangan.
Hebatnya lagi, untuk verifikasi dokumen (SPJ) ini saja, Agus harus membentuk Tim verifikasi.
"Kewenangan tim yang saya bentuk hanya menverifikasi dokumen, bukan program yang dilaksanakan di lapangan. Itu, urusan inspektorat," kata Agus.
Mendengar keterangan Agus, majelis hakim peringatkan Agus Syofian agar jangan melempar tanggungjawab cek lapangan ke inspektorat.
"Untuk verifikasi dokumen saja anda harus membentuk tim!," kata ketua majelis hakim dengan nada tinggi, menanggapi keterangan Agus Syofian yang tak punya kewenangan menverifikasi pisik.
Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, tahun 2012 mendapat kucuran dana desa dari APBD Bengkalis sebesar Rp1, 273 miliar.
Namun, dalam pelaksanaanya, ada program fiktif yang dilakukan Ismail (51) Kepala Desa Tanjung Punak dan Syafii (37) bendahara Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara yang menyeret keduanya ke kursi 'pesakitan' di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Rr)
Sidang Dugaan Korupsi ADD Tanjung Punak, Agus Syofian: Saya Cuma Verifikasi SPJ
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Sidang perkara dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) 2012 Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/4/2017) siang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rupat Utara, Sempat Dihadang Keluarga
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:55:39 Wib Hukum
Sudah Berkali-kali Mencuri, Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:16:19 Wib Hukum
Korupsi di Bawaslu Inhu, Tiga Pejabat Divonis Penjara, Negara Rugi Rp929 Juta
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:42:54 Wib Hukum
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suka Margasatwa Kerumutan
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:30:13 Wib Hukum