Diduga Nyambi Jual Shabu, Supir Ditangkap Sat Narkoba

Diduga Nyambi Jual Shabu, Supir Ditangkap Sat Narkoba
RM (30) warga Jalan Bandes yang sehari-hari berprofesi sebagai supir, ditangkap karena diduga memilik 18 paket shabu siap edar.

BENGKALIS, - RM alias Rendy (30) yang sehari-hari berprofesi sebagai supir, ditangkap karena diduga memilik 18 paket shabu siap edar.

Rendy yang beralamat di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau itu, ditangkap tak jauh dari kediamannya, Selasa (18/4/2017) malam, sekitar 20.00 WIB.

Selain 18 paket diduga shabu yang disimpan dalam bungkus rokok, polisi juga menetapkan handphone serta bungkus rokok milik tersangka sebagai barang bukti.

Informasi dari Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Ipda Zulkifli menyebutkan, tertangkapnya Rendy merupakan hasil kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian.

Dimana, pada hari Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB, masyarakat menginformasikan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba bahwa di Jalan Bandes sering berlangsung transaksi shabu.

Informasi ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian dititik yang disebutkan informan tersebut.

Sekira pukul 20.00 WIB melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Lelaki yang belakangan diketahui berinisial RM alias Rendy itu pun diamankan.

Saat digeledah, ditemukan 18 paket diduga shabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa shabu tersebut dibelinya dari bandar bernama BN (DPO).

Berdasarkan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. (Rr)

Berita Lainnya

Index