Iniriau.com, BENGKALIS - Sebanyak 176 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi (bebas bersyarat). Awalnya, pihak Lapas Bengkalis mengajukan sebanyak 177 orang, namun satu orang tidak memenuhi syarat sebagaimana keputusan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi.
Asimilasi besar-besaran ini untuk mengurangi jumlah warga binaan (narapidana) sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 dilingkungan Lapas.
Kepala Lapas Bengkalis, Edi Mulyono, Rabu (9/4/20) kepada media ini mengatakan, asimilasi ini dilakukan secara bertahap, dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir tanggal 7 April kemarin.
Hari terakhir harusnya15 orang, tapi 1 orang tidak memenuhi syarat. Jadi yang memenuhi syarat hanya 14 orang," kata Edi Mulyono.
Ditegaskan Edi, diantara syarat asimilasi adalah, perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrach, hukuman dibawah lima tahun, berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 masa hukuman, dan tidak kena PP 28 dan PP 99.
Dari 176 yang mendapat asimilasi, tertinggi narapidana Narkoba sebanyak 66 orang, pencurian 36 orang,
perlindungan anak 25 orang, pembunuhan 6 orang, ilegal logging dan perambahan hutan 13 orang serta perkara lain-lain sebanyak 30 orang.
Dengan diberikan asimilasi kepada 176 orang narapidana, saat ini jumlah narapidana di Lapas Bengkalis tinggal 1.030 orang dari sebelumnya 1.206 orang. Sementara penghuni Lapas Bengkalis dengan status tahanan sebanyak 243 orang.
"Masih over kapasitas, soalnya kapasitas Lapas Bengkalis hanya 393 orang," kata Edi Mulyono.
Seperti diberitakan, dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan, yakni PermenkumhamNomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, kepada 30.000 narapidana seluruh Indonesia.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, itu Lapas Kelas II A Bengkalis telah memberikan asimilasi (bebas bersyarat) kepada narapidana.
Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Edi Mulyono, Senin (6/4/20) lalu, di ruang kerjanya.
"Ini (asimilasi) berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Edi.
Asimilasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, itu tidak diberikan kepada narapidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing.
Edi mengungkapkan, meraka yang mendapat asimilasi diharuskan melakukan karantina mandiri (diam rumah masing-masing) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kemudian setelah betul-betul bebas (masa hukuman habis) mereka (narapidana bersangkutan) harus datang ke Lapas Bengkalis untuk mengurus surat bebas.
"Saya meminta masyarakat dan media agar bisa memantau mereka yang dapat asimilasi," kata Edi saat itu.**