Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali di gelar hari ini, Kamis (20/4/17), di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah sebelumnya sempat ditunda, pada sidang minggu lalu yang digelar pada Selasa (11/4/17) lalu.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran JPU mengaku materi tuntutan yang akan mereka bacakan belum rampung sepenuhnya.
"Tapi kali ini Jaksa sudah siap. Mereka punya waktu seminggu untuk menyelesaikan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/17) malam.
Sementara itu, Ahok menyatakan pasrah atas segala tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan hari ini.
Ia mengklaim, tuntutan yang diarahkannya kepadanya merupakan takdir yang telah diatur oleh Tuhan.
"Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntutkan JPU," ujar Ahok di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (19/4/17 malam.
Sidang sendiri akan dimulai seperti biasa yakni pukul 09.00 WIB pagi. Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga masih akan dibantu pihak kepolisian terkait pengamanan disekitar area persidangan.
Mengutip detik.com, pihak kepolisian menuturkan akan melakukan pengamanan sidang hari ini secara maksimal. Guna antisipasi membludaknya massa yang berunjuk rasa di depan Kementerian Pertanian.
"Yang jelas, pengamanan akan kita lakukan semaksimal mungkin," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (19/4/17).
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
sumber: cnn indonesia
Hari ini, Ahok Akan Hadapi Sidang Tuntutan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahok atas kasus dugaan penodaan agama. (ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi)
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Polda Sumbar Berbagi Takjil dan Bingkisan Lebaran, Pererat Silaturahmi dengan Awak Media
Jumat, 14 Maret 2025 - 18:11:39 Wib Nasional
Rotasi Besar di Polda Sumbar, Sejumlah Kapolres Berganti, Pejabat Utama Dimutasi
Jumat, 14 Maret 2025 - 12:33:42 Wib Nasional
Rapat dengan Mendes, Syahrul Aidi Sampaikan Pertanyaan Kades Terkait Koperasi Desa Merah Putih
Jumat, 14 Maret 2025 - 12:21:45 Wib Nasional
Ahok Diperiksa Kejagung 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi di Subholding Pertamina
Jumat, 14 Maret 2025 - 08:54:00 Wib Nasional