PEKANBARU - Penyidik akhirnya membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng, donatur Yayasan Wahidin dari tahahan. Tersangka kasus penggelapan dana yayasan ini dibebaskan karena masa tahanan habis.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/4/17) sore, membenarkan hal itu.
"Benar, tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis. Namun kasus hukumnya tetap berlanjut," ujarnya.
Ditambah Guntur, sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHP, massa penahanan penyidik 20 hari lalu dapat diperpanjang 40 hari lagi.
Diberitakan sebelumnya, Awie Tongseng ditangkap dan ditahan lagi oleh Polda Riau dengan tuduhan penggelapan uang yayasan senilai Rp6 miliar tahun 2010 yang dilaporkan mantan pembina Yayasan Pendidikan Wahidin.
Uniknya, penahanan terhadap Awie Tongseng pertama kali dilakukan pihak Polda Riau tahun 2014. Waktu itu, dia dituduh memberikan sumpah palsu di persidangan kasus dugaan penggelapan uang yayasan tersebut. Namun putusan Pengadilan Negeri (PN) Rohil kemudian membebaskan Awie Tongseng dari segala tuduhan.
sumber: riauterkini.com
Masa Penahanan Habis
Polda Riau Lepaskan Donatur Yayasan Wahidin, Bagansiapiapi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rupat Utara, Sempat Dihadang Keluarga
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:55:39 Wib Hukum
Sudah Berkali-kali Mencuri, Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:16:19 Wib Hukum
Korupsi di Bawaslu Inhu, Tiga Pejabat Divonis Penjara, Negara Rugi Rp929 Juta
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:42:54 Wib Hukum
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suka Margasatwa Kerumutan
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:30:13 Wib Hukum