Masa Penahanan Habis

Polda Riau Lepaskan Donatur Yayasan Wahidin, Bagansiapiapi

Polda Riau Lepaskan Donatur Yayasan Wahidin, Bagansiapiapi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM

PEKANBARU - Penyidik akhirnya membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng, donatur Yayasan Wahidin dari tahahan. Tersangka kasus penggelapan dana yayasan ini dibebaskan karena masa tahanan habis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/4/17) sore, membenarkan hal itu.

"Benar, tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis. Namun kasus hukumnya tetap berlanjut," ujarnya.

Ditambah Guntur, sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHP, massa penahanan penyidik 20 hari lalu dapat diperpanjang 40 hari lagi.

Diberitakan sebelumnya, Awie Tongseng ditangkap dan ditahan lagi oleh Polda Riau dengan tuduhan penggelapan uang yayasan senilai Rp6 miliar tahun 2010 yang dilaporkan mantan pembina Yayasan Pendidikan Wahidin.

Uniknya, penahanan terhadap Awie Tongseng pertama kali dilakukan pihak Polda Riau tahun 2014. Waktu itu, dia dituduh memberikan sumpah palsu di persidangan kasus dugaan penggelapan uang yayasan tersebut. Namun putusan Pengadilan Negeri (PN) Rohil kemudian membebaskan Awie Tongseng dari segala tuduhan.


sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index