PEKANBARU - Penyidik akhirnya membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng, donatur Yayasan Wahidin dari tahahan. Tersangka kasus penggelapan dana yayasan ini dibebaskan karena masa tahanan habis.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/4/17) sore, membenarkan hal itu.
"Benar, tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis. Namun kasus hukumnya tetap berlanjut," ujarnya.
Ditambah Guntur, sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHP, massa penahanan penyidik 20 hari lalu dapat diperpanjang 40 hari lagi.
Diberitakan sebelumnya, Awie Tongseng ditangkap dan ditahan lagi oleh Polda Riau dengan tuduhan penggelapan uang yayasan senilai Rp6 miliar tahun 2010 yang dilaporkan mantan pembina Yayasan Pendidikan Wahidin.
Uniknya, penahanan terhadap Awie Tongseng pertama kali dilakukan pihak Polda Riau tahun 2014. Waktu itu, dia dituduh memberikan sumpah palsu di persidangan kasus dugaan penggelapan uang yayasan tersebut. Namun putusan Pengadilan Negeri (PN) Rohil kemudian membebaskan Awie Tongseng dari segala tuduhan.
sumber: riauterkini.com
Masa Penahanan Habis
Polda Riau Lepaskan Donatur Yayasan Wahidin, Bagansiapiapi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 5,8 Kg Sabu dan Amankan Enam Tersangka
Kamis, 11 Desember 2025 - 10:20:24 Wib Hukum
Korupsi Rehabilitasi Politeknik KP Dumai, Hukuman Dipangkas, Jaksa Pikir-Pikir
Kamis, 11 Desember 2025 - 08:53:34 Wib Hukum
Anak Bunuh Ayah di Bagan Batu, Dipicu Dendam Tak Direstui Menikah
Rabu, 10 Desember 2025 - 21:47:12 Wib Hukum
