PEKANBARU - Penyidik Polda Riau diminta menghentikan perkara dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Wahidin Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang disangkakan kepada Rajadi alias Awie Tongseng.
Permintaan itu diungkapkan pengacara Awie Tongseng, Suhendro kepada wartawan di restoran salah satu hotel Pekanbaru, Sabtu (22/4/17) siang.
"Penyidik Polda Riau sudah bersikap proporsional dan profesional dengan menghentikan penahanan demi hukum terhadap klien kami, Pak Rajadi alias Awie Tongseng," tuturnya.
Tidak hanya membebaskan Awie Tongseng, Suhendro meminta penyidik Polda Riau untuk menghentikan perkara itu dengan mengeluarkan SP (Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara) terhadap kleinnya. Karana sudah terbukti, penyidik tidak sanggup menghadirkan 2 alat bukti yang sah.
"Kalau alat buktinya belum cukup dua, kalau ditetapkan sebagai tersangka, penetapan status tersangka itu bisa dikatakan adanya tindak kriminalisasi. Itu terbukti klien kami, Bapak Awie Tongseng tidak cukup bukti. Sehingga beliau akhirnya bebas demi hukum," kata Suhendro lagi.
Berat Badan Drop
Awie Tongseng sendiri ditahan di tahanan Mapolda Riau sejak 20 Februari 2017. Lalu dibebaskan pada 21 April kemarin.
Sebelum ditahan, Awie disangkakan telah menggelapkan dana Yayasan Wahidin. Dia sendiri mengaku tidak mengurus dana yayasan, malah sudah sejak lama menjadi donatur tetap di yayasan pendidikan yang terbesar di Kabupaen Rokan Hilir (Rohil).
Oleh karena itu, lanjut Suhendro, penetapan tersangka terhadap kliennya sangat berdampak terhadap keluarga besar Awie Tongseng. Sejak ditetapkan tersangka dan ditahan, kesehatan Awie Tongseng langsung drop. Bahkan berat badan tersangka ini sempat turun hingga 3 kilogram (Kg).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau akhirnya membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng karena masa penahannya sudah habis. Sementara berkas pemeriksaannya belum juga kelar alias masih P-19.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/4/17) sore, membenarkan pembebasan dari tahanan tersangka penggelapan dana yayasan bersangkutan.
"Benar, tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis. Namun kasus hukumnya tetap berlanjut," ujarnya.
Ditambah Guntur, sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHP, massa penahanan penyidik 20 hari lalu dapat diperpanjang 40 hari lagi.
Awie Tongseng ditangkap dan ditahan lagi oleh Polda Riau pada 20 Februari dengan tuduhan penggelapan uang yayasan senilai Rp4miliar tahun 2010 yang dilaporkan mantan pembina Yayasan Pendidikan Wahidin.
sumber: riauterkini.com
Kasus Penggelapan Dana Yayasan Wahidin, Suhendro Minta Hentikan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

pengacara Awie Tongseng, Suhendro
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rupat Utara, Sempat Dihadang Keluarga
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:55:39 Wib Hukum
Sudah Berkali-kali Mencuri, Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:16:19 Wib Hukum
Korupsi di Bawaslu Inhu, Tiga Pejabat Divonis Penjara, Negara Rugi Rp929 Juta
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:42:54 Wib Hukum
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suka Margasatwa Kerumutan
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:30:13 Wib Hukum