PEKANBARU - Penyidik Polda Riau diminta menghentikan perkara dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Wahidin Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang disangkakan kepada Rajadi alias Awie Tongseng.
Permintaan itu diungkapkan pengacara Awie Tongseng, Suhendro kepada wartawan di restoran salah satu hotel Pekanbaru, Sabtu (22/4/17) siang.
"Penyidik Polda Riau sudah bersikap proporsional dan profesional dengan menghentikan penahanan demi hukum terhadap klien kami, Pak Rajadi alias Awie Tongseng," tuturnya.
Tidak hanya membebaskan Awie Tongseng, Suhendro meminta penyidik Polda Riau untuk menghentikan perkara itu dengan mengeluarkan SP (Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara) terhadap kleinnya. Karana sudah terbukti, penyidik tidak sanggup menghadirkan 2 alat bukti yang sah.
"Kalau alat buktinya belum cukup dua, kalau ditetapkan sebagai tersangka, penetapan status tersangka itu bisa dikatakan adanya tindak kriminalisasi. Itu terbukti klien kami, Bapak Awie Tongseng tidak cukup bukti. Sehingga beliau akhirnya bebas demi hukum," kata Suhendro lagi.
Berat Badan Drop
Awie Tongseng sendiri ditahan di tahanan Mapolda Riau sejak 20 Februari 2017. Lalu dibebaskan pada 21 April kemarin.
Sebelum ditahan, Awie disangkakan telah menggelapkan dana Yayasan Wahidin. Dia sendiri mengaku tidak mengurus dana yayasan, malah sudah sejak lama menjadi donatur tetap di yayasan pendidikan yang terbesar di Kabupaen Rokan Hilir (Rohil).
Oleh karena itu, lanjut Suhendro, penetapan tersangka terhadap kliennya sangat berdampak terhadap keluarga besar Awie Tongseng. Sejak ditetapkan tersangka dan ditahan, kesehatan Awie Tongseng langsung drop. Bahkan berat badan tersangka ini sempat turun hingga 3 kilogram (Kg).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau akhirnya membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng karena masa penahannya sudah habis. Sementara berkas pemeriksaannya belum juga kelar alias masih P-19.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/4/17) sore, membenarkan pembebasan dari tahanan tersangka penggelapan dana yayasan bersangkutan.
"Benar, tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis. Namun kasus hukumnya tetap berlanjut," ujarnya.
Ditambah Guntur, sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHP, massa penahanan penyidik 20 hari lalu dapat diperpanjang 40 hari lagi.
Awie Tongseng ditangkap dan ditahan lagi oleh Polda Riau pada 20 Februari dengan tuduhan penggelapan uang yayasan senilai Rp4miliar tahun 2010 yang dilaporkan mantan pembina Yayasan Pendidikan Wahidin.
sumber: riauterkini.com
Kasus Penggelapan Dana Yayasan Wahidin, Suhendro Minta Hentikan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
pengacara Awie Tongseng, Suhendro
Pilihan Redaksi
IndexPaket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
Hakim Vonis Mati Marselinus Kuku Pembunuh Polisi dan Warga di Rohil
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:13:13 Wib Hukum
