PASIRPANGARAIAN - Naas benar nasib dialami dua nenek-nenek asal Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial NS (48) dan EP (50).
Kedua perempuan yang mencari sesuap nasi dengan mengumpulkan ceceran buah kelapa sawit atau disebut berondolan sawit di kebun perusahaan plat merah harus berurusan dengan Polsek Kunto Darussalam, karena dilaporkan Kafri (53), karyawan PTPN V Kebun Sei Intan juga warga Kota Lama dengan tuduhan tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit seharga Rp48 ribu.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 33/ IV/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Kunto Darussalam, NS dan EP dilaporkan karyawan BUMN tersebut ke Polsek Kunto Darussalam pada Ahad (23/4/17).
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, mengatakan berawal Ahad pagi sekira pukul 10.00 WIB, dua karyawan yakni Cawir Sitepu (48) dan Karyono (47), sedang patroli rutin di Blok I E Afdeling I PTPN V Kebun Sei Intan.
Kedua saksi melihat dua perempuan sedang membawa karung/goni berisi berondolan kelapa sawit. Kedua saksi kemudian menangkap kedua pelapor dan membawanya ke pos security untuk diamankan.
"Kedua terlapor (NS dan EP) dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Yusup.
Dari kejadian itu, ungkap Kapolres Rohul, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian 2 karung berondolan sawit sekira 30 kilogram atau seharga Rp48 ribu.
sumber: riauterkini.com
Kumpulkan Ceceran Buah Sawit, Dua Nenek-nenek di Rohul Dipolisikan PTPN V
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kumpulkan Ceceran Buah Sawit, Dua Nenek-nenek di Rohul Dipolisikan PTPN V
Pilihan Redaksi
IndexPaket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
Hakim Vonis Mati Marselinus Kuku Pembunuh Polisi dan Warga di Rohil
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:13:13 Wib Hukum
