Kawasan Wajib Masker di Tembilahan Diperluas

Kawasan Wajib Masker di Tembilahan Diperluas

Iniriau.com, TEMBILAHAN - Guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Memperluas luas lokasi jalan wajib memakai masker di Kota Tembilahan. Yakni di jalan Haji Said dan Jalan Sederhana, serta Ddepan  BNI mulai Selasa 05/05/2020. Kawasan ini juga diwajibkan memakai masker, baik bagi pengendara roda dua maupun pejalan kaki yang melintas.

Ini fisosialisasikan dalam kegiatan di lima Lokasi Jalan di kota tembilahan yang  melibatkan personil Kodim 0314/Inhil,  Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Kab.Inhil

Dengan di Perluasnya Kawasan wajib masker di kota Tembilahan, diharapkan masyarakat lebih sadar memakai masker saat keluar rumah, khusnya warga yang melintasi jalan Haji Said dan Jalan Sederhana.

Tidak hanya pejalan kaki dan pengendara, para pedagangpun diwajibkan memakai masker untuk berjualan.

Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapten Inf Tarmizi menyampaikan, lima lokasi jalan sudah ditertibkan wajib masker

"Jalan M Boya, Jalan Ahmad Yani depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Haji Said ,Jalan Sederhana dan Jalan Sudirman Depan BNI bagi masyarakat yang melintasi di 5 (Lima), di  lokasi ini petugas akan bertindak tegas dan meminta warga berbalik arah jika tidak menggunakan masker.

Di harapkan tindakan ini bisa menertibkan masyarakat yang belum sadar menggunakan masker saat keluar rumah. Tetapi jika tidak mendesak baiknya dirumah saja," ujar Dandim.

Penertiban wajib pakai masker di Inhil bertujuan agar penyebaran Covid 19 dapat ditasi. Diharapkan  masyarakat memahami situasi pandemi Covid 19, dengan mematuhi semua anjuran dan aturan pemerintah Daerah.**

Berita Lainnya

Index