Picu Keresahan di Rumah Ibadah, Kemenag Keluarkan 9 Maklumat

Picu Keresahan di Rumah Ibadah, Kemenag Keluarkan 9 Maklumat
Menag Lukman Hakim

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merilis sembilan maklumat bagi para penceramah menyikapi maraknya ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan memicu keresahan masyarakat di rumah ibadah.

Harapannya, mereka bisa menyejukkan rumah ibadah. Menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, maklumat itu ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Indonesia agar lebih cermat dalam menyeleksi para penceramah.

Tujuannya, ceramah yang disampaikan menyebarkan pesan kedamaian dan kerukunan. "Ini untuk semua agama. Jangan sampai rumah ibadah jadi tempat munculnya konflik di masyarakat," katanya di kantor Kemenag, Jumat (28/4/2017).

Dia menambahkan, sebagai menteri agama, dirinya merasa bertanggung jawab terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang muncul dari pesan-pesan keagamaan yang berpotensi memecah belah nasyarakat.

Karena itu, maklumat tersebut dikeluarkan untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan. "Paling penting, merawat rumah besar kita bersama, Indonesia," jelasnya.

Politikus PPP itu menyebutkan, isi maklumat itu sudah didiskusikan dengan beberapa tokoh ulama terkemuka.

Bahkan, dia menyatakan bahwa beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah usulan para ulama. "Tapi, tentu tidak bisa saya datangi semua," tutupnya.

Inilah sembilan maklumat tersebut.

1. Penceramah harus memiliki pemahaman serta komitmen untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta perdamaian.

2. Ceramah yang disampaikan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Ceramah disampaikan dengan kalimat yang santun, bebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang semua agama.

4. Ceramah bernuansa mendidik dan mencerahkan sisi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Ceramah tidak mempertentangkan SARA.

6. Ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

7. Ceramah tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis, dan destruktif.

8. Ceramah tidak bermuatan kampanye politik praktis maupun promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum.

(tau/c11/owi)

Sumber: JPG/riaupos.com


Berita Lainnya

Index