Iniriau.com, PEKANBARU - Meski 2 Fraksi di DPRD Pekanbaru tidak hadir dalam rapat paripurna Laporan Pansus, namun Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020 tetap disahkan, Selasa (12/05).
Ketidakhadiran para anggota Fraksi PKS dan Fraksi PAN, menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, Fraksi Gerindra Plus, Demokrat, Hanura-Nasdem, PDI Perjuangan dan Golkar hadir dalam paripurna.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyebut, bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan sudah sesuai proses dan mekanisme yang mengacu pada tatib DPRD Pekanbaru. Pasalnya, Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020 sudah mendapatkan persetujuan.
"Apalagi perubahan ranperda ini sudah dibahas, dibentuk Pansus hingga diparipurnakan. Kalau 2 fraksi tak ikut, gak apa, kan sudah ada persetujuan dari dua pimpinan ditambah dengan 5 fraksi," ujar Azwendi usai paripurna.
Pria disapa Wendi juga menyebutkan, bahwa fraksi yang tidak hadir bisa menyampaikan keberatannya secara langsung dalam rapat paripurna. Ia sangat menyayangkan, para fraksi dan anggota dewan yang tidak hadir.
Juru Bicara Pansus, Eri Sumarni menyebut, bahwa pembahasan tim pansus sudah sesuai aturan yang berlaku. Dimana, ada sejumlah catatan dari tim yakni agar OPD di pemerintah kota bisa mendukung target yang ditetapkan. "Kita juga berharap, program prioritas infrastruktur dan layanan dasar bagi masyarakat bisa digesa," ulasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri didampingi oleh Ginda Burnama, dihadiri langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT. Meski masih berada didalam musim Pandemik Covid-19 dan pemberlakuan PSBB, namun pelaksanaan paripurna tetap mengacu dan menerapkan sistim protokol kesehatan. (Adv)