Iniriau.com, BENGKALIS - Orang Tua SZ, anak dibawah umum yang ditemukan tewas di kamar 206, Hotel W, Bengkalis, mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma dari Heryanto, SH, MH, dkk, Kamis (21/5/20).
Tim Advokat tersebut terdiri dari: Heryanto, SH, MH, Masrory Yunas, SE, SH, MH, Gunawan, SH, Trionesia, SH, dan Sopiana, SH.
Heryanto selaku koordinator Tim, menegaskan, dalam penyidikan terungkap bahwa korban tewas karena overdosis Narkoba yang diduga diberikan oleh tersangka HS. Narkoba tersebut berikan HS saat SZ dan HS berada dalam kamar Hotel W.
Untuk itu, ungkap Heryanto, tersangka HS dijerat dengan Pasal 116 ayat (1) dan (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Dia (terdakwa) dikenakan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Heryanto.
SZ ditemukan tewas di dalam kamar 206 Hotel Wisata karena diduga dicekoki narkoba oleh tersangka HS, Jumat (8/5/20) lalu.
Polisi mencurigai kematian perempuan tersebut, lalu melakukan penyidikan. Dari beberapa saksi yang diperiksa, didapat fakta bahwa sebelumnya korban pergi dan masuk hotel dimana didalam kamar tersebut juga terdapat HS seorang warga keturunan Tionghoa Bengkalis.
Heryanto, SH, MH, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat, itu mengatakan, proses penyidikan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik Reskrim, Narkoba dan PPA.
Perkembangan terakhir, ungkap Heryanto, hasil forensik memperlihatkan bahwa terdapat Narkoba di hati/liver korban, yang menandakan bahwa korban menggunakan Narkoba. Juga terdapat bekas benturan di kepala korban.
"Keterangan dari Polisi dan berdasarkan pengakuan HS, Narkoba diberikan oleh si pelaku (HS) kepada SZ," kata Heryanto.
Sementara itu, informasi yang diterima Heryanto dari KPAI dan orang tua korban SZ, korban SZ telah pernah dijauhkan dari teman-temannya, lalu direhabilitasi selama 6 bulan di Pekanbaru serta diberikan pelatihan membuat kue.
Setelah rehab, kondisi SZ kembali sehat dan sudah memiliki keterampilan membuat kue. "Orang tua SZ berharap anaknya (SZ) bisa hidup dari kemampuannya membut kue," kata Heryanto mengutip kata-kata ibu korban.
Tetapi, ternyata komunitas lamanya kembali menarik-narik korban SZ kedalam lingkungan dunia hitam tersebut. Akhirnya dengan adanya bujuk rayu dari komunitas tersebut, korban kembali terseret karena sering dijemput dari rumahnya dan jarang pulang.
Dari keterangan orang tua SZ ini, Tim Advokat menginformasikan kepada penyidik Polres Bengkalis diduga ada praktek prostitusi anak dibawah umur disertai penggunan Narkoba di Pulau Bengkalis.
Untuk itu, Tim Advokat meminta agar Kepolisian Resort Bengkalis membongkar praktek prostitusi ini lewat pengembangan penyidikan yang sedang berjalan. "Tanpa menunggu tangkap basah pelakunya," harap Heryanto.
Sementara itu, Masrory Yunas, SE, SH, MH, mengatakan, pihak keluarga memohon agar pelaku yang diduga mencekoki SZ dengan Narkoba agar dihukum mati.
“Pihak keluarga meminta pelaku dihukum mati," kataa Masrory.
"Jika tidak hukuman maksimal (mati), maka hal ini pasti akan terulang lagi, dan kami dari Tim Advokat akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal proses penegakan hukum ini, mulai dari penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan dan peradilan di Pengadilan Negeri Bengkalis," ujarnya.
Selain itu, Masrory dkk juga akan meminta Komisi Yudisial untuk memantau proses peradilan kasus ini nantinya.
“Maklumlah keluarga Pelaku adalah orang-orang kaya raya di Bengkalis, maka dari itu kami ingin memastikan tidak boleh ada intervensi berupa iming-iming uang kepada para penegak hukum,” kata Gunawan, SH, salah saeorang anggota Tim Advokat menambahkan.
Pada kesempatan itu, Tim Advokat juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis agar menertibkan Hote; W dan pengelola hotel juga harus ikut bertanggungjawab dengan kejadian tewasnya SZ.
"Tidak mungkin pihak hotel tidak tau bahwa ada anak dibawah umur masuk kamar hotel dengan seorang pria paruh baya. Apalagi didalam hotel itu ada CCTV, polisi bisa mejadikannya sebagai alat bukti petunjuk untuk pengembangan penyidikan,” ucap Trionesia, SH.
Sementara itu, Sopiana, SH, mengimbau agar seluruh elemen masyarakat bisa bersama-sama mengawasi jalannya penegakan hukum ini sampai dengan selesai.**