JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Balai Kota sekitar pukul 16.35 WIB, Selasa (9/5/17). Kedatangan Tjahjo yakni untuk menyampaikan surat keputusan (SK) penetapan Djarot Saiful Hidajat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI pasca pembacaan vonis Gubernur DKI (nonaktif) Basuki T Purnama.
Selain Tjahjo, ada beberapa pejabat yang menghadiri penyerahan SK tersebut. Di antaranya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Sekda DKI Saefullah. Menurutnya, kekosongan pemerintahan tidak boleh ada. Artinya, harus ada yang menggantikan posisi Basuki dalam memimpin ibu kota. Nah, berhubung tidak ada SK wakil gubernur, mau tidak mau, Djarot harus mau menjadi Plt.
Tjahjo menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti persidangan kemarin pagi. Ada beberapa fakta persidangan. Yakni, alternatif dakwaan 156 KUHP dengan maksimal lima tahun atau pasal 146 KUHP maksimal empat tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa, satu tahun pidana penjara dan dua tahun masa percobaan. Sebaliknya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Yakni, dua tahun masuk penjara dan status terdakwa ditahan.
Sesuai uu Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 65 Ayat 3 ditegaskan, kepala daerah yang sedang mengalami masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Makanya, Basuki diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur. Meskipun ada upaya hukum dari Basuki, Kemendagri tetap melaksanakan pemberhentian sementara itu. ‘’Kalau ditanya sampai kapan Wagub jadi Plt? Kan ada upaya hukum? Jawabnya sampai ada keputusan tetap banding ataupun hingga masa jabatan gubernur dan wakil gubernur defenitif berakhir pada Oktober 2017,’’ terang Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo juga mengaku sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan salinan resmi surat keputusan kemarin. Terkait penetapan Djarot sebagai Plt, Tjahjo mengklaim sudah terlebih dahulu menyurati Basuki.
Sementara itu, Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat menuturkan, akan melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan Basuki. Sesuai dengan SK yang diserahkan Kemendagri, Djarot mengklaim akan bekerja keras untuk melayani warga Jakarta. (rya/jpg/riaupos.co)
Djarot Ditetapkan sebagai Plt Gubernur DKI
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
Mobil Pengantar MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, 21 Orang Terluka
Kamis, 11 Desember 2025 - 20:50:59 Wib Nasional
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:00:34 Wib Nasional
BNPB: Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar Butuh Anggaran Rp51,82 Triliun
Selasa, 09 Desember 2025 - 21:33:44 Wib Nasional
