TAPIN - Kejadian yang menyayat hati mewarnai masa senja Haji Darlan (64). Dia digugat anak kandungnya, Haji Rahmatullah (45) sebesar Rp33 miliar. Gugatan itu sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan.
Darlan sendiri tetap membuka pintu perdamaian, meski sang anak menggugatnya. Dirinya menginginkan anak-anaknya tetap rukun, damai, dan tidak ada perselisihan apapun. “Syarat tawaran perdamaian jangan sampai merugikan salah satu pihak, adil semuanya,” katanya, Selasa (9/5/2017).
Adapun Darlan diminta mengembalikan uang sebesar Rp33 miliar. Rahmatullah mengklaim uang itu merupakan keuntungan CV Karyati. Sejak Hajah Helyati, ibu Rahmatullah, meninggal, Darlan memang menjalankan roda bisnis CV Karyati. Akan tetapi, Rahmatullah menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan ahli waris.
Diketahui, ahli waris itu adalah Rahmatulllah dan adik-adiknya. Menurut kuasa hukum Darlan, Asep Mulya, persoalan dalam keluarga sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah. Dia mengatakan, agama apa pun pasti mengajarkan anak untuk menghormati orangtua. “Allah mewajibkan anak menghormati orang tua. Rasulullah dalam sebuah hadis menyatakan rida Allah tergantung rida orangtua,” katanya.
Sumber: JPNN/riaupos.co
Sedang Berproses di Pengadilan
Kisah Haji Darlan Digugat Anak Kandung Puluhan Miliar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Haji Darlan. (ENDANG/RADAR BANJARMASIN/JPNN)
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Sengketa 9 Tahun di Inhil, Mafirion Minta Negara Hadir Lindungi Petani
Jumat, 11 September 2026 - 23:04:18 Wib Nasional
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Advokat di Ibu Kota
Ahad, 06 September 2026 - 09:04:00 Wib Nasional
Gelar Program Vokasi Nonmigas, PHR Latih Puluhan Teknisi AC Muda dan Kompeten
Kamis, 03 September 2026 - 14:52:21 Wib Nasional
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers akan Libatkan Seluruh Konstituen
Kamis, 03 September 2026 - 13:12:16 Wib Nasional