Jadi Tersangka Penyerangan Brutal, John Kei dkk Terancam Hukuman Mati

Jadi Tersangka Penyerangan Brutal, John Kei dkk Terancam Hukuman Mati

Iniriau.com, JAKARTA - John Kei kembali harus berurusan dengan polisi. Dia bersama 29 anggota kelompoknya ditangkap atas kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggotanya.

Padahal, John Kei masih dalam masa bebas bersyarat atas kasus pembunuhan. Seharusnya dia baru bebas pada 2025.

Untuk kasus penyerangan, penembakan, dan pembunuhan di Tangerang dan Cengkareng, John Kei juga diharapkan dengan ancaman jeratan pasal berlapis.
John Kei di Polda Metro Jaya

“Pasal kita terapkan adalah Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat Tahun 2012 Nomor 51,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

Dari sederet pasal yang bisa dijerat kepada John Kei dan anggotanya, ancaman hukuman terberat ada di Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Bila polisi menggunakan pasal ini, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

“Kalau ancaman hukuman ya bisa hukuman mati, banyak pasalnya itu. Kalau itu yang ditanyakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kasus ini bermula dari masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei. John Kei tak puas dengan pembagian uang hasil penjualan tanah. Perseteruan mereka berujung saling ancaman melalui pesan singkat.

Puncaknya, John Kei mengerahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei. Penyerangan pertama dilakukan di Jalan Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6). Anggota John Kei menyerang Yustus yang sedang berkendara. Yustus dihujani bacokan lalu dilindas pakai mobil. Yustus tewas.

Tak lama berselang, sekitar 15 orang datang ke klaster Australia Green Lake City Tangerang. Mereka langsung menuju ke rumah Nus Kei, tapi sasaran tak ada di rumah.

Mereka melampiaskan kekesalan dengan merusak 2 mobil Nus Kei dan mobil tetangganya. Tak sampai di situ, mereka juga merusak gerbang utama klaster.

Di sana, anggota John Kei menabrak seorang satpam kompleks. Mereka juga melepaskan tembakan. Warga mendengar ada 7 kali tembakan yang terdengar.
Akibat penembakan itu, seorang sopir ojol terkena tembakan pada kaki kanannya. Dan semua kerusuhan itu atas perintah John Kei.

"Melakukan di mana ada perintah John Kei ke anggotanya. Indikatornya adalah adanya perencanaan pembunuhan saudara NK dan EER atau YDR," ujar Nana.

"Ada pembagian tugas atau peran, mereka merencanakan sasaran NK, EDR, juga ada juga bertugas mencari sasaran lain. Itulah indikator pemufakatan jahat itu," jelas Yusri.

Kini John Kei harus kembali mendekam di penjara atas perbuatannya itu. Nasib status pembebasan bersyarat juga belum ditentukan.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index