Menko Polhukam: Malu Negara Ini Dipermainkan Djoko Tjandra

Menko Polhukam: Malu Negara Ini Dipermainkan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

Iniriau.com, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD, telah memimpin rapat yang diikuti 5 instansi membahas buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Diketahui Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun bisa lolos dari pantauan hingga bisa membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel pada 8 Juni. 

Rapat tersebut dihadiri Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh; Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting; Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi; Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit; dan Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani.  

Mahfud menyatakan, dalam rapat tersebut Polri dan Kejagung diminta segera menangkap Djoko Tjandra. Ia tak ingin ada lagi kabar Djoko Tjandra tak terpantau seakan Indonesia dipermainkan seorang buronan.  

"Kita optimistis kalau Djoko Tjandra cepat atau lambat akan kita tangkap. Semua institusi Kejagung, Polri bertekad untuk mencari dan menangkapnya baik secara bersama maupun menurut kewenangan masing-masing. Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra," ujar Mahfud dalam keterangannya pada Rabu (8/7).  

Mahfud meyakini Polri dan Kejagung mampu menangkap Djoko Tjandra. Sebab menurutnya hal ini persoalan yang mudah.  

"Polisi kita yang hebat masa enggak bisa tangkap, Kejagung yang hebat masa enggak bisa tangkap. Saya sudah bicara dengan pakar itu kan soal sepele kalau bagi polisi dan Kejagung mau menangkap orang yang begitu. Gampang mengendusnya, kalau enggak bisa keterlaluan lah," ucapnya.  

Untuk itu, ia memerintahkan Kejagung dan Polri segera menangkap Djoko Tjandra. Ia menambahkan Kemenkumham dan Kemendagri akan mendukung dari dokumen kependudukan dan imigrasi.  

"Sedangkan KSP kalau perlu instrumen-instrumen administrasi yang diperlukan pemerintah untuk itu," kata Mahfud.  

Diketahui keberadaan Djoko Tjandra selama 11 tahun tak terdeteksi. Ia terakhir kali terpantau pada 2009 saat kabur ke Papua Nugini untuk menghindari vonis 2 tahun yang dijatuhkan MA di tingkat PK.    

Namanya mencuat lagi setelah pada 8 Juni 2020 ia membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan. Hal itu sebagai syarat pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.   

Namun kini, keberadaannya kembali hilang. Djoko Tjandra diduga sudah berada di luar negeri kembali. Hal itu merujuk pada surat sakit Djoko Tjandra yang dikeluarkan klinik di Malaysia. Surat sakit itu dilampirkan sebagai bukti alasan Djoko Tjandra tak hadir di sidang PK.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index