Dari Kedai Kopi Bengkalis, Bagi-bagi Fee Proyek Untuk Amril Mukminin Cs Dibicarakan

Dari Kedai Kopi Bengkalis, Bagi-bagi Fee Proyek Untuk Amril Mukminin Cs Dibicarakan
Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

Iniriau.com, PEKANBARU - Sidang kasus korupsi proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (16/7/2020) di Pengadilan Tipikor, menghadirkan empat orang saksi secara teleconverence. Kesaksian keempatnya, sangat memberatkan AM dalam kasus suap tersebut.

Dalam  persidangan tersebut, terungkap komitmen fee proyek 2% dari uang muka  proyek diputuskan di Kedai Kopi Bengkalis, Pekanbaru.

Kali ini Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 orang saksi secara teleconverence ke hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH.

Dua dari empat orang saksi tersebut memberikan keterangan dari Kantor Bupati Bengkalis. Mereka adalah  Tajul Mudasir, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis tahun 2017-2018,  saat ini menjabat Kepala BPBD Bengkalis, Ardiansyah, mantan PPTK Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, sekarang menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis. 

Dua orang saksi lainnya yakni Jaunuri, General Superintenden PT Citra Gading Aristma dan Zainur, mantan pengawas lapangan Jalan Duri-Sei Pakning, memberi keterangan dari rumah masing-masing.

Di  sidang Amril Mukminin ini terungkap Tajul Mudasir, ia  bertemu Triyanto, karyawan PT CGA di Kedai Kopi Bengkalis, Pekanbaru. Di sana, Triyanto bicara komitmen fee 2% dari uang muka proyek sebesar Rp66 miliar.

Dua persen tersebut  untuk Bupati Bengkalis Amril Mukminin, saksi Tajul Mudasir selaku Plt Kadis PUPR saat itu, serta untuk Plt Kadis PUPR sebelumnya.

Dari komitmen tersebut Tajul Mudasir mengakui menerima sekitar Rp950 juta dari PT CGA, yang diserahkan oleh Triyanto dan Arifin secara bertahap. Dari jumlah tersebut, saksi Tajul mengaku memberikan langsung kepada Bupati Amril Mukminin sebesar Rp150 juta dalam dua tahap. **

Berita Lainnya

Index