Uang Suap Untuk Eet Sempat Hilang Digondol Maling, Sebelum Diberikan Kepadanya

Uang Suap Untuk Eet Sempat Hilang Digondol Maling, Sebelum Diberikan Kepadanya
Ketua DPRD Riau indra gunawan ( istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Nama Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, kembali disebut-disebut menerima gratifikasi sebesar Rp80 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang tersebut diberikan saat Indra Gunawan Eet menjadi anggota DPRD  Bengkalis.

Dalam kesaksiannya secara virtual di persidangan yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di kabupaten Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/7/2020), 
 Rhemon Kamil di hadapan hakim ketua Lilin Herlina SH MH mengatakan dirinya menerima uang dari orang PT CGA, Nunung, sebesar Rp80 juta  awal tahun 2017 lalu. 

Uang tersebut tambah Rhemon, akan diserahkan pada Tajul Mudarris, mantan Kadis PUPR Bengkalis. Rencananya  Tajul Mudarris yang akan memberikan uang tersebut untuk Indra Gunawan Eet.

"Jumlahnya Rp80 juta untuk disampaikan ke Pak," beber Rhemon.

Tetapi uang tersebut hilang sebelum sempat diberikan pada Eet. Menurut Rhemon, setelah mengambil uang dari sebuah bank, ia lanjut ke kantor BPKP Riau di JL.Sudirman, Pekanbaru. Sesuai kesepakatan, uang tersebut akan diserahkan disana.
 
"Tapi uangnya hilang. Mobil saya dibobol maling. Kaca mobil saya dipecah dan uangnya hilang. Saya diminta menyerahkan uang tersebut ke Pak Eet melaui Tajul Mudarris," ujar Rhemon.

Mendengar penjelasan Rhemon, JPU KPK Feby mengungkapkan bahwa keterangan Rhemon tersebut merupakan fakta baru dalam persidangan.
 
"Keterangan saudara adalah fakta baru dalam persidangan ini," ungkapnya.
 
Seluruh penjelasan Rhemon membuat Penasehat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat mengajukan beberapa pertanyaan. Asep menanyakan pada Rhemon soal kelanjutan pemberian uang untuk Eet yang hilang.

"Bagaimana dengan tindak lanjut uang 80 juta itu," tanya Asep.
 
"Saya lapor polisi dan 10 hari kemudian Triyanto datang. Uang tersebut ditransfer ke rekening Triyanto untuk disersahkan pada Pak Eet. Dan kdmudian uang tersebut diserahkan langsung je Pak Eet. Jumlahnya tetap 80 juta," jelas Rhemon menjawab Asep. Menurut Rhemon, penyerahan uang ke Indra Gunawan Eet  dilakukan pada Maret 2017.

 Rhemon juga dicecar pertanyaan terkait anggaran proyek Duri-Sei Pakning. Dijawab Rhemon, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2013 dengan anggaran Rp500 miliar lebih.

"Tahun 2013 waktu itu Rp500 miliaran. Kalau multiyearsnya Rp2,3 triliun," jelasnya.

Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK pasa sidang perdana, Amril Mukminin disebut menerima uang seluruhnya 520 ribu Dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang tersebut diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diterima melalui Triyanto, pegawai PT CGA. Uang tersebut adalah  biaya komitmen  pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

 Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua  pengusaha sawit.**

Berita Lainnya

Index