JAKARTA - Setelah menunggu proses pengaktifan cukup panjang. Akhirnya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu setelah dinonaktifkan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Kepastian keluarnya SK pengaktifan tersebut disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono kepada media, Rabu (17/5/17) di Kantor Kemendagri, Jakarta, saat ditanya terkait pengaktifan Suparman Kembali sebagai Bupati Rokan Hulu.
"Betul, SK-nya sudah keluar dan bisa diambil Pemprov Riau dan diserahkan ke Bupati oleh Gubernur atau yang mewakili," kata Sumarsono.
Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatakan, pihaknya menunggu Pemprov Riau untuk mengambil SK pengaktifan Suparman tersebut di Kemendagri.
"Kita nunggu orang Pemprov Riau untuk mengambil SK. Lebih cepat tentu lebih baik," ujarnya.
KPK berjanji akan memberitahu kejanggalan itu ke Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi. Mulai dari dakwaan Suparman yang diperkuat oleh putusan terdakwa sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Suparman menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 dan APBD tahun 2015. Dimana Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kasus yang menjerat Suparman merupakan perkembangan kasus yang juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp 900 juta. (riauterkini.com)
Akhirnya, SK Aktifkan Suparman Jadi Bupati Rohul Keluar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Akhirnya, SK Aktifkan Suparman Jadi Bupati Rohul Keluar
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
Mobil Pengantar MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, 21 Orang Terluka
Kamis, 11 Desember 2025 - 20:50:59 Wib Nasional
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:00:34 Wib Nasional
BNPB: Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar Butuh Anggaran Rp51,82 Triliun
Selasa, 09 Desember 2025 - 21:33:44 Wib Nasional
