JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai perlunya reformasi perangkat desa. Pasalnya, banyak kepala daerah yang belum menaati Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Akibatnya, sejumlah daerah menerapkan sistem dan kebijakan yang berbeda-beda terhadap perangkat desanya. Ada yang PNS ada yang belum.
"Di Jatim itu contohnya, masa jabatannya masih beda-beda. Itu membuat kecemburan, saya lapor ke Bapak Presiden soal perlunya reformasi perangkat desa," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Kamis (18/5/17).
Tjahjo mengakui, memang belum bisa mengangkat semua perangkat daerah menjadi ASN. Apalagi, anggaran untuk kebutuhan itu sangat besar. Mengingat ada sekitar 74 ribu lebih perangkat desa di Indonesia ini.
Saat ini, sebagian perangkat daerah ini sendiri masih ada pro kontra dalam menyikapi statusnya. "Itu asetnya bisa 24 juta. Kalau PNS paling 2 juta atau tiga juta. Memang orang desa kan merasa lebih gagah PNS," imbuhnya.
Menurut Tjahjo, sekarang pihak Kemendagri masih memikirkan mana yang terbaik menyangkut persoalan ini. Dengan meninjau lebih jauh UU Desa ini, seperti apa terobosannya. (riauterkini.com)
Mendagri Minta Kepala Daerah Pahami Amanat UU Desa
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Sengketa 9 Tahun di Inhil, Mafirion Minta Negara Hadir Lindungi Petani
Jumat, 11 September 2026 - 23:04:18 Wib Nasional
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Advokat di Ibu Kota
Ahad, 06 September 2026 - 09:04:00 Wib Nasional
Gelar Program Vokasi Nonmigas, PHR Latih Puluhan Teknisi AC Muda dan Kompeten
Kamis, 03 September 2026 - 14:52:21 Wib Nasional
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers akan Libatkan Seluruh Konstituen
Kamis, 03 September 2026 - 13:12:16 Wib Nasional